Proyek Jembatan Gantung Gondang Disegel

Pihak ketiga selaku subkontraktor proyek jembatan gantung, Bumiaji-Wonotolo, Gondang dihentikan. Foto: ARI SUSANTO /JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SRAGEN – Proyek jembatan gantung Desa Bumiaji – Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Sragen, yang dikerjakan PT Vishaka Adi Perkasa, dengan anggaran Rp 2,64 miliar, disegel,Kamis (26/10).

Penyegelan dilakukan subcontraktor Bayu Ronggo selaku pihak ketiga, lantaran dirinya sebagai penyandang dana belum dibayar PT Vishaka Adi Perkasa dengan dinilai lebih dari Rp 1 miliar.

Kalono selaku kuasa hukum Bayu Ronggo menjelaskan, pekerjaan proyek dari anggaran DPU pusat itu selama pekerjaan yang telah mencapai 52 persen semua didanai kliennya. Namun hingga termin pertama, kliennya belum mendapatkan pembayaran dari PT Vishaka Adi Perkasa. Padahal untuk termin pertama sudah ada pencairan anggaran ke PT Vishaka Adi Perkasa total Rp 1,3 miliar.

Baca juga:  Nyabrang Rel KA Disasak Sepur

“Karena langkah kekeluargaan pihak PT Vishaka dinilai telah mengingkari kesepakatan dan arahnya telah melakukan penipuan maupun penggelapan, maka pekerjaan kita minta stop dan kita segel,” tandas Kalono.


Menurut Kalono, penyegelan dan penghentian proyek ini, akan di jaga pihaknya sehingga tidak ada pengerjaan.

Lantaran dari 52 persen pekerjaan merupakan murni dari dana milik kliennya. Sehingga pihak PT bila ingin melanjutkan pekerjaan harus melunasi hutangnya lebih dulu.

Kalono menyampaikan pekerjaaan yang dilakukan yakni bor pel. Terkait pekerjaan yang berkaitan dengan struktur didalam. Sehingga lantas saat ini pekerjaan dialihkan ke pihak yang lain. Sehingga patut diduga ada upaya penipuan dan penggelapan perihal pekerjaan jembatan gantung tersebut.

Baca juga:  Diduga Mesum di Masjid, Mahasiswa Sejoli Ditangkap

Menurutnya sesuai hukum perdata, perjanjian tidak harus tertulis. Selama perjanjian lisan dan ada saksi, disertai bukti transfer dan yang lain, gugatan maupun tuntutan bisa dilakukan.

“Kami jaga, tidak bisa ada pekerjaan lain diatasnya, karena sekali lagi semua pekerjaan merupakan harta klien kami,” ujar dia.

Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah III Provinsi Jawa Tengah Kementerian PUPR Emy Eko Setiyawati tidak menjawab saat dikonfirmasi mengenai pekerjaan tersebut. Pesan singkat pada yang bersangkutan tidak dibalas.

Sementara Adrian selaku pengawas lapangan PT Vishaka Adi Perkasa mengatakan, untuk pendaan pihaknya tidak tahu menahu. Lantaran tanggung jawabnya hanya soal pekerjaan dilapangan tetap lancar.

Baca juga:  Dua Kelompok Beladiri Bentrok di Sragen, Dua Orang Babak Belur 

“Untuk anggaran atasan kami yang mengetahuinya. Karena tugas saya dilapangan untuk pengawasan proyek dan hingga saat ini masih berjalan lancar,” papar Andrian. (ars)