JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kementerian Kesehatan mengeluarkan keputusan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Tegal, Jawa Tengah. Surat persetujuan baru diterima Pemerintah Kota Tegal, Jumat (17/4).
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyebut pemberlakuan PSBB di wilayahnya bakal mulai berlaku 23 April hingga 23 Mei 2020.
“PSBB di Kota Tegal sudah disetujui Menteri Kesehatan. Ini merupakan yang pertama di Jawa Tengah. PSBB akan mulai dilaksanakan pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020,” kata Dedy Yon kepada wartawan usai rapat dengan seluruh jajaran Dinas terkait di ruang Adipura Komplek Balaikota Tegal, Jumat (17/4).
Dengan penetapan PSBB ini, Dedy bakal melakukan penutupan di 49 akses jalan di dalam Kota Tegal sama seperti saat isolasi wilayah diberlakukan. Hanya ada satu pintu masuk kota yakni di depan Kantor Dinas Kesehatan di Jalan Proklamasi.
“Pemadaman lampu juga akan dilakukan agar lebih tertib lagi. Termasuk warung makan dan restoran dilarang melayani pembeli yang makan di tempat, harus dibungkus atau melayani pesanan online,” jelasnya.
Dedy menuturkan pihaknya juga sudah menyiapkan kompensasi kepada warga yang terdampak pandemi virus Corona atau COVID-19 ini. Rencananya, pihaknya sudah mendistribusikan sembako pada Minggu (19/4).
Keputusan PSBB Kota Tegal itu tertuang lewat Surat Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah. Surat ini diteken Menkes Terawan pada Jumat (17/4)
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan sedang menunggu data-data kesiapan Kota Tegal dalam penerapan PSBB.
“Saya barusan dapat informasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal utuk bisa PSBB,” kata Ganjar kepada wartawan di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (17/4).
Saat ditanya kapan PSBB mulai diterapkan di Kota Tegal, Ganjar menjawab belum tahu. Namun, dia sudah menghubungi Wakil Wali Kota Tegal untuk menyampaikan kesiapan PSBB.
“Belum tahu nanti saya akan cek. Kontak dengan wakil wali kota untuk mengkonfirmasi apakah sudah dapat surat ini, saya sampaikan baru saja ‘Pak, itu tolong saya diberikan laporan persiapan-persiapannya untuk logistiknya, untuk keamanannya, untuk transportasinya, sosial ekonominya, sampai keamanannya’,” jelas Ganjar.
“Maka kalau nanti itu sudah disampaikan mudah-mudahan nanti semua bisa belajar dari sana,” lanjutnya.
Ganjar menjelaskan sebelumnya Kemenkes juga meminta Pemkot Tegal untuk melengkapi data ketika ramai Tegal ‘lockdown’.
“Dulu sudah mengajukan, dulu yang ramai cerita lockdown, kemudian jawaban dari Kemenkes agar melengkapi data, nampaknya sudah dilengkapi datanya. Tadi kalau tidak salah dari keputusan kementerian itu sudah ada lampirannya, saya minta rencana aksi terkait poin-poin seperti yang saya sebutkan,” tutur Ganjar.
Sementara itu Pemprov Jawa Tengah memperbaruhi data kasus virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya hari ini. Hingga saat ini tercatat ada 285 kasus positif virus Corona di Jawa Tengah.
Dikutip dari website corona.jatengprov.go.id, Jumat (17/4) pukul 10.56 WIB, dari angka 285 itu, 205 orang di antaranya masih dirawat, 39 orang sembuh dan 41 orang meninggal dunia.(udi)