PT Semen Gresik Rembang Diduga Ingkar, Warga Blokir Akses Jalan Tambang

Kawasan pabrik Semen Gresik di Rembang. FOTO:IST

JATENGPOS.CO.ID, REMBANG– Warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, melakukan aksi protes dengan memblokade jalan akses tambang pabrik semen di desa setempat. Warga menutup jalan menggunakan drum dan sepeda motor.

Puluhan warga itu menutup jalan akses pertambangan itu dengan menggunakan empat buah drum yang diisi material batu dan sepeda motor. Akibat aksi protes warga, truk-truk pengangkut hasil tambang musti berputar melewati jalur lain yang jarak tempuhnya lebih jauh.

Berdasarkan informasi yang didapat, aksi protes itu buntut dari saling klaim kepemilikan atas tanah, antara pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo dengan PT Semen Gresik (Pabrik Rembang).

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari mengatakan pihaknya menutup akses jalan di area Brumbung untuk menegaskan kepemilikan lahan di area seluas kurang lebih lima hektare itu.


Kundari mengungkapkan, ada sembilan sertifikat bidang tanah atas nama Pemdes Tegaldowo yang digugat pihak PT SIG. Sembilan sertifikat bidang tanah itu, luas lahannya sekitar lima hektare.

“Kami menegaskan jalan ini milik Desa Tegaldowo berdasarkan sertifikat yang keluar tahun 2023,” kata dia.

Dia menerangkan pihaknya memiliki 12 sertifikat atas lahan di Brumbung itu. Sembilan diantaranya saat ini digugat oleh PT SIG.

Baca juga:  Gubernur Jateng Optimis Bantu UMKM Lewat Virtual Expo 2020

“Sedangkan tiga lainnya yang tidak digugat akan kami pasang plang. Kita nutup Jalan Brumbung, Jalan Desa Tegaldowo, terus kita mau masang lagi (plang) jalan desa yang kemarin tidak digugat. Kita ingin menerangkan bahwasannya ini juga jalan punyanya (Desa) Tegaldowo gitu,” terang Kundari saat diwawancarai wartawan di lokasi blokade jalan.

“Yang digugat (PT Semen Gresik) itu ada sembilan sertifikat, kurang lebih (luas lahan) lima hektare. (Penyertifikatannya kapan?) September 2023 jadi,” ungkap Kundari.

Selain karena buntut persoalan saling klaim kepemilikan tanah, Kundari mengatakan, aksi protes warga itu juga imbas dari kesepakatan yang diingkari oleh pihak PT Semen Gresik.

“Kesepakatannya itu kayak keterlibatan Pemdes untuk pekerjaan dalam pabrik gitu. Kemarin ada DO (Delivery Order) juga. DO sampai sekarang tidak ada jalan, banyak sopir yang protes ke desa. Itu sudah kita antisipasi, semen juga tidak ada iktikad baik. Terus ada pembuatan jalan Tegaldowo-Kembang, Tegaldowo-Wuni, itu juga baru dibuka saja, belum sampai ada tahap berikutnya,” ungkap Kundari.

Kundari menegaskan, pihaknya menuntut supaya pihak PT Semen Gresik memahami, bahwa jalan akses yang dipakai aktivitas pertambangan itu tanahnya merupakan milik Pemerintah Desa Tegaldowo.

Baca juga:  Ganjar Ancam Seret Pengguna SKD Aspal PPDB Jateng ke Ranah Hukum

“Harapannya Pemdes, semen pahamlah atas semua yang dia gugat ke PTUN. Bahwasannya jalan ini jalannya desa gitu lo. Tidak harus kita digugat ke PTUN. Harusnya dia paham karena sebelum dia gugat juga kita sudah ada kesepakatan yang harus kita jalankan,” pungkas Kundari.

Sementara itu, Public Relations Officer PT Semen Gresik, Okky Ibrahim Wibisono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan terkait aksi protes blokade jalan oleh warga Desa Tegaldowo. Terkait itu, pihaknya sedang melakukan koordinasi internal perusahaan.

“Mohon ditunggu ya, kami masih koordinasi di internal terkait giat warga pada hari ini,” kata Okky singkat, dilansir dari detikcom.

Okky kemudian menjelaskan gugatan itu atas nama PT Semen Indonesia atau SIG. Untuk diketahui, SIG sendiri merupakan Holding Company atau perusahaan induk yang membawahi PT Semen Gresik (Pabrik Rembang).

“Karena gugatan atas nama PT Semen Indonesia, maka semua pernyataan atas nama Semen Indonesia atau SIG,” ujar Okky.

Baca juga:  Pemkab Kudus Kembali Terima Bantuan Benih Padi untuk Lahan 1.525 Hektare

Dalam keterangan rilis tertulis dari pihak SIG yang dikirim Okky mengungkapkan beberapa poin diantaranya; SIG memperoleh perizinan Tambang Batu Gamping di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP Batu Gamping SIG) pada tahun 2016 dan 2017.

Dalam area IUP OP Batu Gamping SIG terdapat jalan setapak/jalan brumbung yang berstatus tanah negara bebas yang tidak dimiliki oleh pihak manapun. Dalam perkembangannya terdapat klaim atas jalan setapak/brumbung yang disebutkan lokasinya berada di dalam IUP OP Batu Gamping SIG, meskipun tidak terdapat bukti kepemilikan yang dapat disampaikan.

Pada 21 September 2020, SIG dan Pemerintah Desa Tegaldowo (Pemdes Tegaldowo) (yang juga dihadiri oleh Kantor BPN Rembang) telah melakukan musyawarah untuk membahas jalan setapak/jalan brumbung. Adapun hasil musyawarah antara lain Pemdes Tegaldowo mendukung SIG untuk perolehan dan/atau pendaftaran hak atas tanah untuk lahan-lahan yang berada di dalam area IUP OP Batu Gamping SIG, termasuk jalan setapak/jalan brumbung, dan SIG bersama PT Semen Gresik berkomitmen untuk melaksanakan program-program untuk mendukung pemberdayaan masyarakat Desa Tegaldowo. (dtc/muz)