PTUN Canangkan Birokrasi Bebas Korupsi

Komitmen : Sumartanto SH.MH Ketua PTUN Kota Semarang, tengah menadatangani kesepakatan bersama pembaruan pencanangan pembangunan Zona Integritas. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Upaya mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan dan perbaikan sistem penyelenggaraan organisasi dan pelayanan publik yang baik di lakukan oleh PTUN Semarang.

Salah satunya adalah, telah dimulai dengan pencanangan secara intern Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tanggal 14 Januari 2019 bertepatan dengan HUT Peratun dan penandatangan Pakta Integritas.

Pencanangan secara intern tersebut, diharapkan terwujud Reformasi Birokrasi yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara prima, cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government di PTUN Semarang yang bersih dan bebas dari KKN serta akuntabel.

Baca juga:  Rhoma Akan Lapor Tuhan !

“Guna mendapatkan indikator yang terukur dan valid serta ada kompetisi dan percontohan diperlukan pembangunan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah,”terang, Sumartanto, SH.MH., dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama, di ruang sidang Cakra, PTUN Semarang, Senin (22/2)


Dijelaskan, pencanangan ZI tersebut, mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 285/SEK/OT.01.1/2/2021.

Pembaruan ini membangun Zona Integritas dengan dua komponen yaitu Komponen pengungkit meliputi, 1. Manajemen Perubahan, 2. Penataan Tatalaksana, 3. Penataan Sistem Manajemen SDM,       4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja, 5. Penguatan Pengawasan, dan 6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Baca juga:  Pemulung Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Semarang Ditangkap Polisi

Dalam kegiatan tersebut, juga dihadiri berbagai Komponen yang bersepakat untuk Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN, Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat.

“Tentunya kami menyambut positif pembaruan pencananngan pembangunan ZI ini. Komitmen tinggi akan kami terapkan dalam pelayanan masyarakat agar semua komponen mendukung program pemerintah instansi bebas dari zona korupsi. Memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,”tegas, Letkol Sus Wahyupi SH.MH., Kepala Pengadilan Militer Kota Semarang.

Tercatat, ada sepuluh komponen dalam ikrar bersama mendukung pemerintahan bersih tanpa korupsi yakni, KaDilmil II-10 Semarang, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Ketua Pengadilan Agama Semarang, Kajari Semarang, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Danramil Semarang Barat, Kapolsek Semarang Barat, Camat Semarang Barat, Penghubung Komisi Yudisial Jateng dan LBH Kesehatan Awalindo Jawa Tengah. (biz/ucl/sgt)

Baca juga:  Udinus Raih Hibah Rp1,6 Miliar di Kompetisi Kampus Merdeka