JATENGPOS.CO.ID. TEGAL– Sungguh bejad perbuatan yang dilakukan oleh MAY, warga Panggung Tegal Timur. Pasalnya, pemuda 18 tahun itu tega menyodomi anak gadis bau kencur yang masih berusia 6 tahun. Terlebih korban merupakan tetangganya sendiri.
Perbuatan bujangan tanggung tersebut dilakukan Kamis (11/1) pekan lalu. Sontak membuat keluarga korban, sebut saja Mawar–nama samara–tak terima. Terlebih korban yang berusia 6 tahun itu juga merasa kesakitan usai dieksekusi oleh pelaku.
Hingga akhirnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal Kota. ”Pelaku MAY, yang tak lain merupakan tetangga korban sudah kami amankan,” tegas Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David P. SSos MH, Kamis (18/1).
Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut dilakukan sesuai dengan LP/B/06/l/2018/JATENG /RES TEGAL KOTA, 11 Januari 2018. ”Untuk kronologisnya, yakni Kamis, 11 Januari 2018, jam 14.00 wib, ketika Mawar pulang membeli jajan, kemudian dipanggil oleh pelaku. Setelah itu, korban yang masih polos diajak masuk ke rumah,” terang David.
David yang pernah menjadi salah satu anggota tim pengaman PBB itu menyebutkan bahwa setelah masuk, rumah dalam sepi. Kemudian pelaku menyuruh korban diam dan berdiri membelakangi pelaku. Setelah itu, baru pelaku melancarkan aksinya dengan melepas celana dalam korban. ”Pelaku memasukan alat kelaminnya ke anus korban. Setelah melampiaskan hasratnya, korban langsung disuruh pulang,” jelasnya.
Aksi bejad pelaku membuat korban mengalami pendarahan. Hingga akhirnya sang nenek korban dan orang tuanya melihat darah. Se;lain itu, korban juga mengaku telah dicabuli oleh MAY yang tak lain tetangganya sendiri. ”Kami juga sempat mengantar korban ke RSUI Harapan Anda Tegal agar bisa mendapatkanm penanganan,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, lanjut dia, pelaku telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, memaksa atau membujuk anak di bawah umur melakukan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasl 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. ”Sementara barang bukti yang kami amankan di antaranya celana dalam ada bercak darah dan pakaian korban,” jelasnya. (gus/fat/jpnn/muz)