Puluhan Pasangan Siri Blora Dinikahkan Resmi

Pemkab bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas I-B Blora, menyelenggarakan sidang isbad nikah massal di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora belum lama ini. FOTO: FEBRIYAN CHANDRA/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, BLORA –  Pemkab bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas I-B Blora, menyelenggarakan sidang  isbad nikah massal di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora belum lama ini. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Jadi Blora ke 268 dan Hari Ibu ke 89 tahun 2017.

Bagi pasangan suami istri yang sudah menikah siri, akan mengikuti sidang isbad nikah di depan hakim PA Blora.  Selanjutnya, pernikahan mereka akan dicatat dan sah diakui negara. Mereka juga akan memperoleh buku nikah, penerbitan Kartu Keluarga dan KTP.

Sidang isbad nikah dibuka Sekda Drs. Bondan Sukarno MM, mewakili Bupati Djoko Nugroho. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Pengadilan Agama,  Ketua Tim Penggerak PKK Blora, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta OPD terkait.

Baca juga:  OTG Covid-19 di Kudus Diminta Isolasi di Tempat Khusus

Sekda Drs. Bondan Sukarno MM mengucapkan selamat kepada pasangan yang bisa mengikuti sidang isbad nikah kali ini. Ia berharap kedepan, semakin banyak lagi pasangan nikah siri yang bersedia mengikuti kegiatan semacam ini.

iklan

“Isbad nikah kali ini baru pertama dilaksanakan di Blora. Dengan adanya pengakuan secara administrasi negara, maka jenengan semua akan terjamin kepastian hukumnya  jika suatu hari nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Blora, Riyanto menambahkan,  sidang isbad nikah kali ini diikuti 17 pasangan suami istri yang sebelumnya telah menikah siri.

“Isbad nikah ini hanya diikuti pasangan suami istri yang sudah pernah menikah tapi nikahnya nikah siri.  Bukan pasangan kumpul kebo lho. Mereka sudah sah menikah secara agama, tapi belum dicatat secara administrasi negara,” ucapnya.

Baca juga:  Disdukcapil Kudus Targetkan Layanan Cetak KTP-e Mandiri Beroperasi Bulan Maret

Riyanto menambahkan , semua peserta sidang isbad nikah massal itu,  juga digratiskan dari biaya. Peserta hanya perlu menghadirkan dua orang keluarga, kerabat atau lainnya yang akan dijadikan saksi isbad nikah. Selain itu, melengkapi data administrasi yang dibutuhkan petugas.(feb/rif)

iklan