
JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Sebanyak 10 proyek publik yang dibiayai dari APBD Murni Kudus tahun 2017, kini memasuki masa kritis menjelang akhir tahun anggaran yang tinggal sebulan lagi. Dua proyek yang statusnya diperingatkan, yakni pembangunan gedung SMPN 1 Kudus dan proyek Gedung PKL Colo.
Ali Rifai selaku staf ahli Bupati Kudus yang diperbantukan memantau proyek public mengaku masih memperingatkan puluhan pelaksana proyek agar segera menyelesaikan pekerjaanya sesuai waktu kontrak. “Dua proyek yang kami ingatkan harus bisa tuntas hingga akhir Desember 2017 nanti,” ujar Ali.
Menurut Ali, keterlambatan progres kontrak kerja pada proyek gedung SMPN 1 Kudus karena terkendala mobilisasi matrial. Sebab truk pengangkut bahan matrial bangunan, tidak bisa masuk ke dalam lokasi proyek.
Sedangkan kendala proyek Gedung PKL Colo, kata Ali, disebabkan molornya pengerjaan awal selama dua minggu. Hal itu karena saat dimulainya pembangunan, para pedagang setempat enggan mengungsi ke tempat sementara yang disediakan.
“Seharusnya proyek dimulai sebelum lebaran, namun harus tertunda selama dua minggu setelah lebaran. Sebab saat itu pedagang enggan direlokasi, dengan alasan kawasa Colo sedang ramai kunjungan para peziarah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kudus Sam’ani Intakoris melalui Kabid Binamarga Harry Wibowo menambahkan, ada sebanyak 8 lokasi proyek publik yang diperingatkan.
Harry beralasan keterlambatan penggarapan proyek, karena terkendala mobilisasi dan lelang ulang. “Yang diperingatkan sebanyak 8 lokasi dari 203 paket pekerjaan fisik dari anggaran APBD murni 2017,” paparnya.
Harry memaparkan, adapun besaran anggaran untuk 203 paket pekerjaan fisik sebesar Rp 250,824 miliar. Sedangkan pekerjaan fisik bersumber APBD Perubahan 2017, sebanyak 82 paket pekerjaan proyek fisik.
Kemudian untuk proyek yang memasuki masa kritis, kata Harry, yaitu proyek Jembatan Berugenjang-Wonosoco dan Jembatan Kutuk di Kecamatan Undaan. Hingga kini, kedua jembatan tersebut belum juga kunjung selesai.
Sementara itu, kontrak proyek gedung PKL Colo kini diperpanjang selama 12 hari kedepan. Hal akibat proses pelaksanaan proyek molor paska lebaran. Sehingga proyek senilai Rp 21,3 Miliar mengalami keterlambatan selama dua minggu.
Hal itu diungkapkan Margo Waluyo selaku Komisaris PT. Kokoh Prima Perkasa Margo Waluyo. Alasan pengajuan perpanjangan waktu kontrak, karena proses pengerjaan yang terkendala pemindahan pedagang.
“Pemberhentian proyek atas permintaan pedagang, karena pada masa itu banyak peziarah yang datang. Sehingga mereka (pedagang) enggan pindah,” kata Margo.
Selain itu, keterlambatan proyek didasari faktor sulitnya mobilisasi alat berat dan material bangunan karena lokasinya berada di lereng Pegunungan Muria. Kemudian datangnya musim penghujan, yang menghambat proses pengerjaan.
Menurut Margo, proyek gedung PKL Colo masa kontraknya selama 150 hari, dimulai sejak 20 Juli 2017 lalu. Seharusnya proyek yang dibangun di atas tanah seluas 9.000 meter persegi, sudah selesai pada 20 November lalu.
Dengan adanya perpanjangan pengerjaan proyek selama 12 hari, maka proses perngerjaanya harus selesai pada 5 Desember 2017 mendatang.(han/rif)