
JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- KPK mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan suap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW). KPK menyebut ada pihak-pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru.
Berdasarkan hasil persidangan perkara terdakwa Slamet Masduki (Plt Sekda Pemalang) dkk, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk terdakwa Bupati Mukti Agung Wibowo.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, fakta persidangan itu kemudian dianalisis oleh KPK. Hasilnya, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
“KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti kemudian meningkatkan status perkaranya ke penyidikan,” terang Ali, Senin (13/5/2023).
Ali belum memerinci soal identitas tujuh tersangka baru ini. Penyidikan kasus itu saat ini masih terus dilakukan.
“Adapun identitas tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya,” ujar Ali.
Perkara ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/8/2022) sore hingga malam di sejumlah tempat di Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Dalam OTT itu, Mukti Agung Wibowo beserta 33 orang lainnya diamankan KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 tersangka di perkara ini dengan rincian dua orang sebagai penerima dan empat orang sebagai pemberi. Serta, Mukti Agung Wibowo diduga menerima suap senilai Rp 6,1 miliar, baik itu uang tunai atau cash dan juga yang ada di dalam tabungan.
Pemberi suap tersebut adalah Sugiyanto selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang, Mohammad Saleh selaku Kadis PU Kabupaten Pemalang, dan Slamet Masduki selaku Pj Sekda Kabupaten Pemalang
Sedangkan sebagai penerima adalah Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021-2026, dan Adi Jumal Widodo selaku Swasta atau Komisaris PD AU. (dtc/muz)