JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG– Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah memberikan teguran tertulis pada radio komunitas Konco Ndeso Bandongan Magelang. Radio komunitas tersebut melanggar peraturan karena memutar iklan komersial. Sesuai aturan, radio komunitas tidak diperbolehkan beriklan, kecuali iklan layanan masyarakat.
Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Budi Setyo Purnomo menyatakan bahwa teguran tersebut sudah sesuai aturan. Menurutnya, pihaknya mendapatkan banyak aduan karena radio tersebut memutar iklan komersial.
“Kami melakukan kajian atas temuan tersebut dan kami klarifikasi dengan pengelola, karena terbukti melanggar maka kami tegur,” tegas Budi.
Surat teguran bernomor 482/009 tanggal 15 Januari 2018. Dalam surat tersebut dituliskan bahwa radio komuntas konco ndeso melanggar pasal 23 ayat (2) UU 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas. Dalam ketentuan pasal-pasal tersebut ditegaskan bahwa lembaga penyiaran komunitas dilarang menyiarkan iklan dan siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.
Teguran tersebut, lanjut Budi, diharapkan jadi pelajaran agar lembaga penyiaran bersiaran sesuai regulasi. Budi berharap pelanggaran tersebut tidak diulangi, baik oleh Radio Konco Ndeso maupun radio komunitas lainnya.
“KPID akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran. Ini merupakan komitmen kami dalam menjalankan amanah menata penyiaran di Jawa Tengah,” tegas Budi.
Komisioner Bidang Isi Siaran, Tazkiyyatul Muthmainnah menambahkan bahwa lembaga penyiaran komunitas seharusnya diselenggarakan oleh, dari, dan untuk komunitasnya. “Sejak pengajuan izin, mereka sudah berkomitmen untuk menyelenggarakan penyiaran non-komersial. Dalam perjalanannya mereka harus konsisten dg komitmennya. Jangan sampai ada radio komunitas “rasa” swasta. Kalau tidak siap, silakan saja kembalikan frekuensi yg dipinjamkan ke negara, agar bisa dikelola oleh yang lebih siap,” tandasnya. (hasto/muz)