Rambu Penanda Jalur Satu Arah Mulai Dipasang di Kudus

JATENGPOS.CO.ID, Kudus – Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai melakukan pemasangan rambu penanda bahwa Jalan Jenderal Sudirman Kudus diberlakukan satu arah berbatas waktu dari sebelumnya diberlakukan dua arah, Kamis.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil di Kudus, Kamis, rambu yang disiapkan untuk dipasang berjumlah sembilan rambu.

Rambu yang akan dipasang, katanya, tersebar di sejumlah titik setelah sebelumnya dilakukan pemetaan.

Prioritas pemasangan rambu, merupakan daerah persimpangan agar tidak ada lagi pengendara yang masih menganggap di Jalan Jenderal Sudirman Kudus pada siang hari diberlakukan dua arah.


Sebelum pemasangan rambu, katanya, Dishub Kudus bersama Satlantas Polres Kudus dan Satpol PP juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kebijakan baru di Jalan Jenderal Sudirman mulai dari Alun-alun Kudus hingga Perempatan Pentol Kudus dengan jarak 1,6 kilometer diberlakukan satu arah.

Baca juga:  Tanpa Karcis, Dishub Gratiskan Parkir

Adapun durasi waktunya, untuk aturan satu arah diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, selebihnya diberlakukan dua arah.

“Setelah 30 hari sejak tanggal 11 Mei 2019, maka Satlantas Polres Kudus yang akan menindak pengendara yang masih nekat melanggar aturan satu arah tersebut,” ujarnya.

Ia memaklumi jika masih ada pengendara yang melanggar karena masih tahap sosialisasi dari dua arah menjadi satu arah.

Dengan diberlakukannya satu arah, arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman Kudus menjadi lebih lancar karena tidak ada lagi kendaraan parkir yang parkir di kanan dan kiri jalan.

Berdasarkan pantauan di Jalan Jenderal Sudirman Kudus, arus lalu lintas memang lebih lancar karena dari arah Pati tidak ada lagi kendaraan yang melintas.

Baca juga:  Dishub Terapkan Parkir Berlangganan

Sementara rambu yang sudah terpasang tercatat baru dua, yakni di dekat Alun-alun Kudus serta di perempatan Pegadaian Kudus.

Dishub Kudus sendiri hingga sekarang masih memasang spanduk yang dipasang di perempatan pentol maupun perempatan Pegadaian Kudus yang memberikan informasi terkait pemberlakuan satu arah di Jalan Jenderal Sudirman Kudus mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. (fid/ant)