Rampas Mobil Sewaan Pelaku Buang Korban di Tengah Jalan

Tersangka Predi saat diintrogasi Kapolres Salatiga. ( foto : dekan bawono/ jateng pos).

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA- Subchan Ghufrori (25) warga  Desa Penggalang RT 01 RW 09, Kelurahan Adipala, Cilacap menjadi korban kekerasan oleh temannya sendiri Predi Susanto (23) warga Karya Mukti RT 10 RW 03, Lampung Timur. Korban dihajar, dan mobil rental Honda Mobilio R 8646 KK yang disewa Subchan, dibawa kabur pelaku.

Naasnya ketika korban ditinggal pergi pelaku, dalam keadaan tak berdaya di Jalan Lingkar Salatiga ( JLS), saat korban merangkak di tengah jalan hendak menuju pinggir jalan, tertabrak oleh seorang truk. Namun tidak membutuhkan waktu lama, Predi berhasil ditangkap petugas dan terpaksa didor kakinya saat hendak kabur.

Keterangan yang dihimpun Jateng Pos, bermula pada Sabtu (28/4) pagi, warga menemukan sesosok mayat di JLS. Melihat luka-lukanya, diduga akibat korban tabrak lari. Petugas Polres Salatiga pun akhirnya melakukan penyelidikan. Karena setelah didalami juga ada luka akibat kekerasan.

Baca juga:  Meriah Senam Sehat Massal Bersama Tuti N Roosdiono

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui korban bernama Subchan Ghufrori warga Cilacap dan terakhir kali korban berpergian bersama Predi dengan menggunakan mobil sewaan. Dan berdasarkan informasi itu, petugas kemudian berhasil meringkus Predi di Jogjakarta berikut mobil yang ia bawa kabur.

iklan

Menurut pengakuan Predi, korban adalah teman lamanya saat di Jakarta. “ Saya dulu di tahun 2017 kerja sebagai sopir di Jakarta, keneknya Subchan. Kerja bareng selama lima bulan saja, setelah itu sama-sama pergi, namun tetap berkomunikasi via facebook,” kata Predi.

Predi kemudian menghubungi Subchan dan mengajaknya pergi jalan-jalan. Pelaku menyuruh korban untuk menyewa mobil rental dan akhirnya korban menyewa mobil Honda Mobilio di daerahnya Cilacap.

Baca juga:  Ganjar Perintahkan Awasi Restoran dan Pasar

“ Korban saya ajak jalan-jalan ke Jogja. Kemudian saya ajak ke arah Salatiga. Setiba di JLS, saya berkelahi dengan korban. Korban saya hajar dan saya injak-injak. Setelah tidak berdaya, saya tinggal di pinggir jalan sekitar pukul 01.00. Niat saya dari awal memang ingin merampas mobil sewaan. Saya ajak jalan-jalan sebagai modus saja,” akunya.

Predi tidak mengetahui bila korban akhirnya tewas tertabrak truk, karena saat ia tinggal masih hidup dan merangkak di jalan. Dikatakan Predi, rencananya mobil  rampasan itu akan ia jual seharga Rp 25 juta dan rencananya uang itu untuk biaya nikah.

Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap di Jogja bersama barang bukti sebuah mobil Honda Mobilio rampasan. “ Tersangka kita jerat dengan pasal 365 ayat (2),(3) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres AKBP Yimmy didampingi Kasubag Humas Kompol Ismail dan Kasatreskrim AKP Achmad Sugeng. (deb/drh)

Baca juga:  Hari Terakhir Penertiban APK, 21.000 APK Berhasil Diturunkan di Kota Semarang

 

iklan