Rangkap Jabatan, Anggota Dewan Dilaporkan

MELAPORKAN - Perwakilan AWJTPR melaporkan salah satu anggota DPRD Prov. Jateng yang diduga melanggar kode etik ke BK Dewan Jateng.

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Seorang anggota DPRD Jawa Tengah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Tengah karena diduga rangkap jabatan yakni yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menjabat anggota DPRD Jawa Tengah dan aktif sebagai advokat. Pelaporan dilakukan oleh Aliansi Warga Jawa Tengah Peduli Rakyat (AWJTPR). Anggota tersebut berinisial BEP yang duduk di Komisi C DPRD Jawa Tengah dari Fraksi Partai Demokrat.

BEP yang juga anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Jawa Tengah, dilaporkan karena diduga beracara dan terlibat dalam pendampingan hukum beberapa penyelesaian perkara. Tetapi kini yang bersangkutan sudah berstatus Non Aktif sejak 14 Agustus 2021 lantaran non aktif sementara selama 12 bulan.

Kordinator AWJTPR Kujianto mengatakan, anggota DPRD Provinsi dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural lembaga pendidikan, advokat atau pengacara dan pekerjaan lain yang ada hubunganya dengan wewenang dan tugas.

“Apabila terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dengan pasal 350 ayat 1 dan atau ayat 2 di kenakan sangsi pemberhentian sebagai anggota DPRD Jawa Tengah,” ujarnya, Selasa (12/10).

Menurutnya, putusan dewan kehormatan DPD Ikadin Jateng pada 26 Agustus 2021 yang pada dasarnya menjatuhkan skorsing selama 12 bulan kepada teradu saudara Advokat BEP, hal tersebut sebagai salah satu bukti yang disampaikan kepada BK Dewan.

“Bahwa teradu terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan rangkap jabatan sebagian anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dan aktif sebagai advokat, bahwa atas perbuatan teradu tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merugikan atau mencemarkan nama baik lembaga,” jelasnya.

Dia menambahkan, pelanggaran lain yang dilakukan pada waktu menjadi advokat yakni terkait persyaratan, ini justru diduga dipalsukan oleh BEP dan datanya tidak sesuai.

“Barang buktinya sudah ada semua dan nanti kita juga akan melakukan tebusan surat di Polda Jateng, pengadilan, kejaksaan tinggi dan ikadin,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat BEP belum memberikan keterangan sedikitpun meski Jateng Pos sudah mencoba menghubungi melalui pesan WA dan telepon. (akh/biz/sgt)