JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Pada Rabu, 23 Maret 2022 kemarin, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Koordinasi Korcam SDM PKH Kabupaten Demak yang dihadiri dari Bidang Linjamsos Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, yang bertempat di Aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak.
Pembukaan Rakocam dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Drs. Eko Pringgolaksito,M.Si yang dalam kesempatan itu menyampaikan, untuk Kabupaten Demak dalam penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021 ini diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam pemeriksaan di audit BPK RI ada dua macam, yaitu Pemeriksaan audit penyaluran Bantuan Sosial dan Pemeriksaan audit data DTKS nya.
“Dinas Sosial sekarang ini baru naik daun karena semua OPD dalam menangani kemiskinan harus menggunakan satu data yaitu menggunakan DTKS. Sekarang ini Pendamping PKH menjadi Pendamping Sosial secara umum maka harus mengetahui penanganan 26 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan cara penanganannya misalnya ada lansia terlantar, disabilitas terlantar dan lainnya tidak hanya penanganan Fakir miskin saja,” jelas Eko Pringgolaksito.
“Untuk mendukung Kabupaten Layak Anak mohon dapat didokumentasikan bayi baru lahir yang belum masuk PBI, Akta Kelahiran dan Kartu Anak agar di Kabupaten Demak juga memperhatikan Kesehatan dan dokumen Identaitas Anak tersebut,” imbuhnya kemudian.
Dalam kesempatan ini Kepala Seksi Jaminan Sosial pada Bidang Linjamsos Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Didik Prawata SE menyampaikan, bahwa untuk Tahun 2022 ini sudah tidak ada BOP dari Dana Dekonsentrasi untuk pendamping Sosial PKH se Provinsi Jawa Tengah juga tidak ada Rekonsiliasi dengan Himbara. Diharapkan ada dana sharing dari APBD Kabupaten untuk kegiatan PKH khususnya untuk SDM PKH.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sendiri memiliki tugas pokok termasuk dalam merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan dibidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
Adapun Tugas Pokok Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa adalah merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah di bidang Sosial, PPPA dan PMD. Selanjutnya dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk melaksanakan tugas sebagai maksud diatas menyelenggarakan fungsi Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya, Pembina dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup dan tugasnya, Pelaksanaan tugas lain diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (*)