Raperda Kesehatan Wajib Sesuai dengan Sistem Kesehatan Nasional

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Mengawali penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Sistem Kesehatan di Jawa Tengah, DPRD melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Hal ini dalam rangka mengumpulkan kerangka dasar raperda sekaligus memastikan regulasi yang akan disusun ini tetap sesuai dengan aturan sebelumnya. Pada Peraturan Presiden (Perpres) No 72/2012 telah mengatur mengenai Sistem Kesehatan Nasional (SKN).

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng, Joko Purnomo mengatakan hal ini saat memimpin kunjungan kerja komisi, Selasa (13/2/2018). Ia menambahkan perda inisiatif Komisi E ini telah diperkenankan untuk diteruskan penyelesaiannya.

“Sudah diperkenankan kami untuk melanjutkan Raperda ini, sesampainya di Jateng kami akan segera menyusun naskah akademik dan membahasnya dengan seluruh stakeholder terkait. Kemudain setelah ada draf akan diajukan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk dibahas bersama eksekutif,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Baca juga:  Perbaikan Data Harus Menyeluruh Agar Langkah Pengendalian Covid-19 Tepat Sasaran

Joko menambahkan ada beberapa rambu-rambu dari pihak Kemenkes terkait Perpres No 72/2012. “Selama tidak bertentangan dengan Perpres yang sudah ada maka tidak masalah, bahkan Perpres ini menjadi acuan kita,” pungkas Joko.


Menegaskan hal tersebut, Sekretaris Komisi E, Abdul Hamid mengatakan semangat menyusun Raperda ini di Jateng adalah semangat mengiimplementasikan SKN di daerah.

“Kami ingin mendetailkan SKN ini dengan kondisi Jateng, yang tentunya memiliki permasalahan khas,” tutur Hamid.

Sementara itu Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kemenkes Ina Rosalina Dadan meminta dalam penyusunan Perda ini berangkat dari masalah yang ada di daerah sebagai data dasar.

“Mohon bisa dilihat ada masalah apa di daerah, sehingga nanti Perda akan lebih implementatif. Misalnya soal rumah sakit, stunting yang terjadi di Jateng, atau apa pun,” kata Ina.

Baca juga:  500 Relawan Ikut Bersihkan Sampah Asian Games

Sebagai informasi, komponen pengelolaan kesehatan yang disusun dalam SKN dikelompokkan dalam subsistem; upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan; manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan pemberdayaan masyarakat.(ahm)