JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Ratusan buruh dari sejumlah perusahaan di kawasan Industri Candi Gatot Subroto Kota Semarang menggelar aksi. Mereka menuntur penutupan usaha ransum makanan hewan atau pakan ternak milik PT Havindo Pakan Optima di kawasan tersebut, Rabu (25/4).
Mereka melakukan aksi demontrasi di halaman Balaikota Semarang untuk menuntut penutupan dan penghentian kegiatan industri PT Havindo. Dalam aksinya mereka datang dengan menggunakan 4 unit bus besar dengan pengawalan ketat Kepolisian.
Mereka juga menyiapkan mobil bak terbuka yang lengkap dengan peralatan sound system untuk melakukan orasi. Berbagai spanduk dan poster berisi tulisan tuntutan juga dibawa. Seperti berisi tulisan Pencemaran Lingkungan = Kejahatan. Hama Kau Bina!, Warga Dilema Tegakkan SK Pencabutan Ijin Lingkungan.
Ratusan karyawan tersebut dari PT Petropack Agro Industries yang menggelar demo karena PT Havindo yang berada di Kawasan Industri Candi Blok 11 C dinilai telah mencemari lingkungan sekitar dalam melakukan kegiatan usahanya.
Korlap Aksi Michels Roland Zoro mengatakan, perusahaan itu sudah secara nyata tidak memikirkan akibat dari kegiatan ransum makanan hewannya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Padahal sudah nyata-nyata mencemari lingungan.
‘’Jelas mencemari lingkungan dengan adanya bau yang menyengat, kutu-kutu beterbangan, dan tumbuhnya penyakit-penyakit yang menganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar,’’ tegasnya.
Pihaknya menuntut agar kegiatan industri PT Havindo Pakan Optima segera ditutup dan dihentikan operasionalnya. Setelah itu, harus menghentikan pencemaran lingkungan yang sudah terjadi dan sangat merugikan masyarakat sekitar.
‘’Kami beserta masyarakat sekitar Kawasan Industri Candi sebenarnya juga telah melakukan upaya hukum pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Havindo,’’ katanya.
Upaya hukum tersebut, lanjut Michels Roland, telah direspon oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi. Pemerintah Kota Semarang telah menindaklanjutinya dengan diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Semarang Nomor: 660.1/3183/B.IV/VI/2017.
Yaitu, tentang pengenaan sanksi administrasi lingkungan hidup kepada pimpinan PT Havindo Pakan Ternak Optima tertanggal 8 Juni 2017. ‘’Akan tetapi, setelah terbitnya Surat Keputusan Wlikota tersebut, sama sekali tidak diindahkan dan dilaksanakan oleh PT Havindo Pakan Optima,’’ tandasnya. (sgt/muz)