Ratusan Massa Geruduk Kantor Bupati Demak

Tolak hasil : tidak terima dengan hasil pilprades, warga mendatangi pendopo. Adhi pramanto/jateng pos

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Merasa hasil pemilihan perangkat desa tidak sesuai dengan kenyataan, kemarin ratusan orang mendatangi kantor bupati Demak di jalan kyai Singkil Demak Kota.

Mereka mempertanyakan mengenai adanya dugaan indikasi penyelewengan dalam seleksi pemilihan perangkat desa beberapa waktu lalu. Beberapa waktu lalu, mereka juga melakukan audiensi dengan anggota DPRD Demak.

Namun karena belum mencapai kata sepakat, mereka melanjutkan aksinya dengan mendatangi kantor bupati Demak untuk menyampaikan masalah tersebut.

Mustain yang menjadi pengacara para calon perangkat desa ini menjelaskan bahwa keinginan mereka hanya satu, bahwa seleksi harus diulang dan ditundanya pengangkatan perangkat desa yang baru oleh pihak desa.

iklan

Mereka juga menuntut adanya transparansi atas pelaksanaan seleksi yang dilaksanakan oleh pihak FISIP UI.

Baca juga:  Cegah Virus PMK, Bupati Demak Mengecek Kandang Sapi dan Kerbau

“Kami menengarai adanya indikasi pelanggaran dalam seleksi, sehingga kami ingin adanya seleksi ulang dan tranparansi dalam perekrutan,” ujarnya.

Massa sendiri dating dengan menggunakan puluhan sepeda motor dan kendaraan roda empat. Selain membentangkan sepanduk berisi penolakan hasil pilprades, mereka juga melakukan orasi yang intinya meminta bupati turut menyelesaikan masalah tersebut.

Setelah sempat molor selama beberapa jam, akhirnya perwakilan massa diterima oleh bupati di ruang kerjanya. Pertemuan ini sendiri tertutup bagi wartawan.

Sementara itu, usai bertemu dengan bupati, Mustain selaku pengacara mengatakan bahwa bupati mengaku tidak memiliki kewenangan terhadap masalah tersebut. Pasalnya yang memiliki kewenangan terhadap masalah ini adalah panitia desa atau panitia pilprades.

Baca juga:  Diduga Masalah Asmara, Aldo Gantung Diri

“Bukannya panitia hanya punya kewenangan menyelenggarakan dan seleksi, untuk itu kami akan menempuh upaya hokum ke PTUN atau ke aparat kepolisian jika ada indikasi pelanggaran pidana,” tegasnya. (adi/drh)

iklan