JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Ratusan pelaku usaha skala mikro di Kota Solo antre mendaftar program Bantuan Sosial Produktif Tahap II yang dibuka selama 11-14 Agustus 2020.
“Kalau di tahap I sudah dilaksanakan awal bulan Agustus. Pada saat itu ada sebanyak 1.030 orang yang mendaftar, saat ini datanya sudah saya kirim ke pusat,” kata Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Surakarta Heri Purwoko Joko Siswanto di Solo, Selasa.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat dari Kementerian Koperasi dan UKM pelaku usaha yang berhak memperoleh bantuan sosial produktif sebesar Rp2,4 juta tersebut khusus yang memiliki usaha mikro atau modal tidak lebih dari Rp500 juta.
“Selain itu, beberapa syarat lain adalah pelaku usaha tersebut menjadi nasabah perbankan Himbara dengan saldo di bawah Rp2 juta, mengisi formulir terdampak COVID-19, foto copy KTP dan orang tersebut harus ber-KTP Solo,” katanya.
Ia mengatakan realisasinya banyak orang dengan KTP di luar Kota Solo yang mendaftar, namun pada akhirnya tetap tidak lolos.
“Ada beberapa yang ber-KTP Sukoharjo. Meski mereka punya usaha di Solo tetapi tetap tidak kami terima. Syarat lain adalah foto copy izin usaha mikro kecil atau IUMK. Ini juga banyak yang tidak punya,” katanya.
Sebagai gantinya, dikatakannya, pelaku usaha bisa menggunakan surat domisili usaha dari kelurahan setempat.
“Misalnya punya usaha di Klewer maka minta surat izin dari Kelurahan Gajahan. Setiap pendaftar juga wajib melampirkan foto produknya, misalnya usaha HIK (warung nasi kucing), ya itu warungnya harus difoto,” katanya.
Ia mengatakan pada program bantuan sosial ini tidak ada kuota khusus di setiap daerah. Menurut dia, selama kuota secara pusat yaitu 12 juta pelaku usaha mikro masih tersedia maka setiap daerah masih bisa membuka pendaftaran tersebut.
Terkait dengan sistem pendaftaran yang dilakukan secara terbuka tanpa menggunakan data UMKM binaan yang dimiliki Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surakarta, dikatakannya, karena pemerintah menginginkan adanya pemerataan.
“Kalau pakai database nanti yang dapat itu-itu saja. Kalau seperti ini kan yang dapat lebih luas dan merata,” katanya.
Sementara itu, mengenai pencairan bantuan tersebut, dikatakannya, menunggu peluncuran resmi dari pusat yang akan dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2020 oleh Presiden Joko Widodo.
“Baru setelah itu dilakukan pencairan untuk yang tahap I. Yang harus diketahui adalah seluruh data yang kami kirim ke pusat masih diseleksi kembali,” katanya. (fid/ant)