
UNGARAN. JATENGPOS.CO.ID- Sebanyak 288 unit menara tower atau Base Transceiver Station (BTS) didirikan di beberapa lokasi di Kabupaten Semarang diduga banyak yang belum memiliki izin. Sedangkan jumlah tower yang memiliki izin hanya 71 unit, itupun diantaranya belum memperpanjang izin operasional.
Temuan tersebut disampaikan Ketua Umum Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jateng-DIY Suyana HP berdasarkan hasil monotoring dan investigasi dilakukan timnya. Diduga ada ratusan unit tower belum berizin.
“Hasil monitoring kami menemukan pendirian tower di Kabupaten Semarang banyak yang tidak berizin. Dari 288 unit tower hanya 71 unit yang berizin. Mereka berizinpun banyak belum memperpanjang izin,” ujar Suyana kepada Jateng Pos, Kamis (8/6/2023).
Temuan tersebut menurut Suyana sudah dikonfirmasikan ke Dinas Kominfo Kabupaten Semarang. Sebanyak 71 unit tower terdaftar dan setiap tahun rutin membayar retribusi. Diperkirakan diantara tower yang berdiri ada juga yang sudah mati atau tidak berfungsi.
“Setelah kami sandingkan data temuan kami dengan Kominfo. Jumlah yang tidak berizin kami temukan sekitar 217 unit tower. Kami duga ada oknum nakal yang ‘memainkan’ tower ilegal di Kabupaten Semarang,” jelasnya.
Disebutkan, sektor bisnis ini tidak ada pajak yang masuk ke daerah. Pengelola tower hanya membayar retribusi yang besarannya dinilai sangat kecil. Pengelola tower hanya ditarik retribusi sekitar Rp 540 ribu per tahun.
“Nilainya sangat kecil dibandingkan daerah lain di Jawa Tengah ada yang bayar ke daerah hingga Rp 20 juta per tahun,” ungkapnya.
Menurut Suyana pembayaran retribusi tower dibayarkan pengelola ke Dinas Kominfo. Seharusnya setiap pembayaran masuk menjadi Pendapat Asli Daerah (PAD) melalui Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang.
“Seharusnya pendapatan dari pajak tidak hanya sekedar retribusi. Jumlah tower kami temukan ada 288 unit, tinggal dihitung saja berapa perkiraan nilai kerugian daerah,” tandasnya.
Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo mengatakan, penarikan retribusi pajak tower merupakan kewenangan dari Dinas Kominfo Kabupaten Semarang. Pendapatan masuk ke daerah dari hasil retribusi di tahun 2022 tidak melampaui target.
“Target tahun 2022 pendapatan retribusi pajak tower sebesar Rp 185 juta, pendapatan yang masuk terealisasi sebesar Rp 164 juta. Di tahun 2023 ini, target ditetapkan Rp 200 juta, hingga bulan Mei ini terealisasi Rp 80.300.000,” ungkapnya kepada Jateng Pos, Kamis (8/6/2023).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) jenis pendapatkan dari pendapatan tower nantinya akan dihilangkan.
“Sesuai UU nomor 1 th 2022 tentang HKPD malah jenis pendapatan tersebut (bisnis tower, red) nantinya akan hilang. Kami laksanakan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” tandasnya. (muz)