Razia Malam, Ditresnarkoba Polda Jateng Tutup Tempat Hiburan Melanggar Jam Operasional

RAZIA GABUNGAN: Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jateng, Biddokes, Ditsabhara, Bidpropam, BNNP Jateng, Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan TNI, merazia tempat hiburan malam Kota Semarang, Kamis (30/12/21) dini hari tadi. FOTO:HMS/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG– Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Biddokes, Ditsabhara, Bidpropam, BNNP Jateng, Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan TNI menggelar razia narkoba di tempat hiburan malam di Kota Semarang, Kamis (30/12/21) dini hari. Operasi guna mencegah peredaran barang haram sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, dalam operasi ditemukan beberapa tempat hiburan yang masih buka di atas ketentuan aturan Perwali terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Semarang.

“Masih ada beberapa tempat hiburan yang beroperasi, apabila ditemukan penyalahgunaan narkotika ditempat hiburan tim razia kami langsung melakukan tes urin dan selanjutnya di assasement bila hasilnya positif memakai narkotika kita akan tindak secara hukum,” kata Lutfi Martadian.

Baca juga:  Polda Jateng Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Paska Pemungutan Suara Pilkada 2024

Meskipun situasi pandemi Covid-19 terkendali, namun hari liburan panjang dalam rangka Natal dan Tahun Baru 2020 akan segera tiba. Potensi peningkatan mobilitas pada waktu tersebut dapat membuka risiko terjadinya lonjakan kasus, bahkan gelombang ketiga.


Pihaknya terus mengingatkan masyarakat bahwa pandemi belum usai. Pergerakan virus Corona dinamis pada tingkat global, tingkat kepatuhan protokol kesehatan di tanah air, serta target cakupan vaksinasi yang masih hasih harus dikejar. Untuk itu, kewaspadaan harus tetap ditingkatkan.

“Salah satu yang dianggap memengaruhi peningkatan kasus adalah sudah dilakukannya berbagai pelonggaran dan penurunan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, misal penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” kata Lutfi Martadian.

Baca juga:  Ibu Pembuang Bayi Masih Berstatus Pelajar

Senada dengan Dirresnarkoba, Kabid Pemberantasan BNNP Jateng Kombes Pol M. Arief Dimjati Kabid Pemberantasan BNNP Jateng mengatakan bila ditemukan penyalahgunaan narkotika ditempat hiburan maka kami akan melakukan tes urin lalu akan kami assasement, bila terbukti positif narkotika maka kita laksanakan prosedur yang berlaku dalam operasi pagi ini.

“Terkait dengan waktu operasional apabila sudah selesai tentu akan kita hentikan, secara sosial itu. Kita berikan edukasi dulu. Kami BNNP Jateng sangat mendukung kegitan Razia yang dipelopori oleh Ditresnarkoba Polda Jateng, kami akan terus membantu dan saling berkoordinasi dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika di Jawa Tengah.” tutupnya. (muz)