JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Penegakan Peraturan Bupati Kudus nomor 41/2020 yang mewajibkan masyarakat memakai masker menyasar semua kalangan, termasuk aparatur sipil negeri (ASN) yang ketahuan tidak memakai masker dengan benar juga ikut terjaring bersama puluhan warga lainnya, Kamis.
“Dalam penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19, kami memang tidak pandang bulu semua yang melanggar tetap diberikan sanksi, termasuk ASN yang terjaring juga diberikan sanksi berupa denda,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Kamis.
Jumlah pelanggar yang terjaring operasi pada hari ini (3/9), kata dia, mencapai 89 orang yang berasal dari dua lokasi, yakni timur GOR Wergu Kudus dan Simpang Tujuh Kudus.
Dari jumlah sebanyak itu, sembilan orang di antaranya diberikan teguran lisan, 43 orang melakukan kerja sosial dan 37 orang mendapatkan denda administrasi.
Untuk jumlah pelanggar di kawasan Alun-alun Kudus sebanyak 55 orang, meliputi 21 orang di antaranya dikenakan denda administrasi, 25 orang kerja sosial, dan sembilan orang diberikan teguran secara lisan.
Sementara di GOR Wergu Kudus terdapat 34 orang yang melanggar Perbub nomor 41/2020, sebanyak 16 orang di antaranya dikenai denda administrasi dan 18 orang melakukan kerja sosial.
Bagi para penerima sanksi kerja sosial, maka diminta untuk mengenakan rompi kaos yang bertuliskan “Pelanggar Prokes COVID-19” sebelum diminta membersihkan kawasan Alun-alun Kudus selama 15 menitan.
Sementara untuk pelanggar yang memilih sanksi administrasi, akan diberi bukti pelanggaran sedangkan uang dendanya disetorkan ke kas daerah.
Hasan, salah satu pelanggar mengakui lebih memilih hukuman sosial dengan menyapu di seputaran Alun-alun Kudus.
“Iya benar, saya memang salah. Tapi, aturan ini jangan sampai tebang pilih. Jika ada pejabat yang melanggar juga harus diberikan sanksi sesuai perbub tersebut,” ujarnya.
Berbeda dengan Sunoto, warga asal Jepara ini mengaku terburu-buru sehingga lebih memilih sanksi administrasi karena ada keperluan penting dengan kerabatnya di Kudus.
Jumlah warga yang terjaring operasi masker hari ini (3/9) lebih banyak, dibandingkan sehari sebelumnya Satpol PP Kudus bersama tim gabungan menjaring 80 orang yang melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker maupun memakai masker dengan cara tidak benar.
Berdasarkan Perbub nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, sanksi denda untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta. (fid/ant)