Realisasi Penerimaan Pajak di Wilayah Jawa tengah I Baru 67,41 Persen

Pajak.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kinerja penerimaan pajak di wilayah Jawa tengah I sepanjang tahun 2017 ini relatif melambat. Bahkan sejak 1 Januari – 26 November 2017, jumlah pungutan pajak yang diterima baru Rp20,9 triliun atau 67,41% dari target yang dipatok tahun ini sebesar Rp31,029 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Irawan mengatakan, melambatnya penerimaan pajak diduga karena banyaknya wajib pajak yang menunggu pembayaran hingga di akhir tahun. Seperti tren tahun-tahun sebelumnya, penerimaan pajak di bulan Desember akan meningkat tajam. “Kalau melihat target, penerimaan pajak saat ini masih kurang sekitar Rp10 triliunan, dan harapan kami bisa tertutup di bulan Desember,” katanya, kemarin.

Menurutnya, potensi penerimaan pajak di bulan Desember sedikitnya ada lebih dari Rp5 triliun. Data tahun 2016 lalu, di bulan Desember penerimaan pajak yang berhasil dibukukan ada Rp5 triliun. “Kami masih optimis bisa tercapai. Kalau misal tambahan penerimaan pajak maksimal Rp5 triliun saja atau  total penerimaan pajak di wilayah Jateng I tahun ini di kisaran Rp25 triliun saja sebenarnya sudah tumbuh sekitar 15% dari tahun lalu,” ungkapnya.

Baca juga:  SIG Perkenalkan Inovasi Teknologi Konstruksi Ramah Lingkungan

Dijelaskan, pada tahun 2016 lalu, realisasi penerimaan pajak di wilayahnya mencapai Rp29,2 triliun. Namun begitu, Rp8 triliun diantaranya merupakan penerimaan dari Tax Amnesty yang berupa uang tebusan. “Tahun ini sudah tidak ada Tax Amnesty, jadi untuk realisasi penerimaan pajak normal saja hingga saat ini sudah tumbuh,” jelasnya.


Irawan menambahkan, sektor penyumbang pajak terbesar ada pada industri pengolahan yang mencapai 45,7% dari total penerimaan pajak. Tingginya penerimaan di sektor tersebut ditopang oleh industri rokok dan tembakau, yang berkontribusi hingga 50% sendiri.

“Kobtribusi penerimaan pajak Jateng I selain dari industri pengolahan juga disusul sektor perdagangan besar dan eceran (18%), industri jasa keuangan dan asuransi (10,38%), administrasi pemerintahan (6%), dan sektor konstruksi (5%),” terangnya.

Baca juga:  Kolaborasi Telkomsel Bersama PB Nahdlatul Ulama Hadirkan Program Menjaga Nilai Keindonesiaan dan Kerohanian

Sementara itu, dari sisi hutang pajak saat ini masih mencapai Rp2,4 triliun. Adapun hingga akhir tahun nanti, potensi penekanan hutang hanya Rp315 miliar.

“Berbagai upaya pun telah kami tempuh untuk menekan hutang pajak, mulai dari penagihan persuasif dan aktif, hingga penyitaan aset, pemblokiran rekening, lelang aset, pencegahan ke luar negeri, serta penyanderaan,” ujarnya.

Tahun ini, lanjutnya, ada tiga wajib pajak yang disandera karena tunggakan pajaknya senilai Rp2,7 miliar. Wajib pajak tersebut berasal dari sektor perdagangan, di Kota Semarang dan Jepara. (aln/mar)