UNGARAN. JATENGPOS.CO.ID- Rektor Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Ungaran, Kabupaten Semarang, Prof Dr Subyanto, M.Hum mengatakan semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun bisa maju asal kepala daerah berpengalaman.
Disebutkan, selama ini UNW Ungaran berkebijakan selalu patuh dan taat tegak lurus kepada seluruh kebijakan yang digariskan oleh Pemerintah Indonesia dan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
“Kami sangat mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah juga terkait dengan Keputusan MK yang baru saja ditetapkan terkait persyaratan Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024 mendatang. Di mana dalam keputusan tersebut salah satunya telah menetapkan tentang batas usia pemimpin Nasional yang dalam hal ini sebagai salah satu syarat menjadi Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.
Dijelaskan Prof Bi –panggilan akrabnya– bahwa Keputusan MK tersebut memberikan kesempatan yang besar kepada kaum muda untuk tampil pada khazanah Kepemimpinan Nasional. Layak bagi akademika UNW untuk memberikan dukungan terhadap apa yang sudah digariskan oleh konstitusi tersebut.
“Karena sunatullah ternyata dari aspek agama dan juga sejarah perjuangan bangsa Indonesia justru keberadaan NKRI yang sekarang ini kita nikmati Kemerdekaannya dukungan dan support dari kaum pemuda sangatlah begitu besar. Mulai dari Sumpah Pemuda sampai dengan Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 itu juga sesungguhnya peran dari pemuda sangatlah luar biasa,” jelasnya.
Bahkan sampai dengan era reformasi, lanjut Prof Bi, sampai dengan sekarang ini terutama pada era digital saat ini tokoh atau kaum Pemuda telah memberikan sumbangsih yang sangat besar untuk tetap menjaga tegak, besar dan kuatnya NKRI
“Oleh karena itu kebijakan putusan yang dikeluarkan MK ini kami dukung secara penuh dalam kerangka besar untuk menghasilkan para pemimpin bangsa yang berkualitas melalui pemberian kesempatan kepada generasi muda,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. (ril/muz)