Remas Bokong Biduan Diancam 9 Tahun Penjara

Pelaku pelecehan seksual saat di pesta hajatan Kedawung, Sragen. Foto: ARI SUSANTO / JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SRAGEN – Gara – gara meremas bokong penyanyi dangdut seorang pria bernama Budi Santoso (43), warga Tanjung RT 12, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, terancam hukuman 9 tahun penjara. Setelah pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf (a) undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Saat ini pelaku menjadi tahanan di Polres Sragen, Selasa (27/2).

Penangkapan tersangka sendiri setelah melakukan tindakan tak senonoh dengan meremas bokong korban Leviana Puspitasari (33),  Desa Tlogotirto, Kecamatan Sumberlawang, Sragen hingga viral di media sosial.

Penangkapan itu bermula menjelaskan, saat itu korban yang dikenal sebagai penyanyi dangdut, tengah menghibur para tamu undangan saat hajatan di  Dukuh Sepandan

Baca juga:  Nekat Langgar PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kudus Angkut Kursi Pedagang

RT 06, Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Sragen. Lantas pelaku mendekati korban dan dari belakang berbuat tak senonoh. Korban dengan reflek mendorong pelaku. Hanya saja, pelaku yang mabuk berat akibat menenggak miras tak kontrol dan memukul korban yang mengenai kepala hingga rambut palsu lepas. Tidak hanya itu korban juga merasa pusing akibat pukulan itu. Karena merasa dilecehkan, korban yang dikenal biduan grup dangdut Arzeka Sragen ini  bersama teman seniman dan keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen.

iklan

Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen berhasil  menangkap pelaku di tempat persembunyian kecamatan Masaran, Senin (26/2).

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan pelaku diduga  melakukan pelecehan seksual yang saat kejadian memang terpengaruh alkohol.

Baca juga:  SMKN 5 Diserang Orang Tak Dikenal Gunakan Sajam

“Diduga pelaku dalam keadaan mabuk, dan langsung dilakukan penangkapan esok harinya. Selain tangkap pelaku juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban,” papar AKP Wikan..

Menurut AKP Wikan pelaku dijerat ancaman 9 tahun penjara. Setelah melanggar tindak pidana  Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf (a) undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Dihubungi Levi penyanyi campursari Arseka selaku korban pelecehan pria mabuk itu membenarkan kejadian tersebut.

“Awalnya saya nyanyi dan ada yang nyawer terus saya hampiri dan saya ambil uangnya tiba-tiba dari belakang ada laki laki itu dengan sengaja melecehkan saya karena kaget saya reflek melawan ntah nonjok atau dorong terus dia tidak terima dia mukul kepala saya,” kata Levi. (ars)

Baca juga:  Soal Hukuman Mati Koruptor, Ganjar: Harus Dibahas Secara Matang
iklan