Rentan Terjerat Korupsi, ITB AAS Sarasehan Hukum Bersama Perangkat Desa 

SARASEHAN:Perangkat Desa se Kabupaten Sukoharjo mendapatkan pencerahan tentang Hukum oleh FH ITB AAS Indonesia. (ade ujianingsih/Jatengpos)

JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Perangkat desa menjadi salah satu yang rentan dengan jeratan kasus korupsi, apalagi setelah pengelolaan Alokasi Dana Desa yang nilainya sangat besar. Sudah banyak kasus perangkat desa terjerat korupsi yang sebagian besar disebabkan karena ketidaktahuan pengelolaan dana sesuai undang undang hingga tidak melanggar hukum.

Antonius Tigor, Dekan FH ITB AAS Indonesia mengatakan ITB AAS sebagai perguruan tinggi swasta di Kabupaten Sukoharjo, hadir mengambil peran dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Banyak juga kasus korupsi terjadi karena pelaku anggaran tidak paham hukum, kegiatan ini juga dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi juga upaya meningkatkan kapasitas perangkat desa maupun masyarakat yang terlibat langsung dalam tata kelola desa.” Ungkap Tigor, dalam sarasehan bersama perangkat desa Sukoharjo di Aula Kampus ITB AAS Indonesia, Sukoharjo, Selasa (6/8/2024).

Baca juga:  Terdakwa Ungkap Peran Ajudan Bupati dalam Kasus Penyuap Bupati Kudus

Tigor yang juga pengacara dari PERADI menambahkan dalam sarasehan ini perangkat desa juga dibekali pengetahuan terhadap isi Undang-Undang Desa dan diberi keterampilan mengerjakan tugas-tugas teknis dalam pengelolaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa.

iklan

“Sebagai prodi baru FH ITB AAS juga dilengkapi tenaga akademisi hukum berlatar belakang profesi hukum (Advokat dan Notaris), peningkatan kapasitas perangkat desa dapat diwujudkan dalam bentuk pendampingan-pendampingan hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat desa.” Imbuh Tigor.

Rektor ITB AAS Dr Darmanto menambahkan pihaknya berkomitmen memberikan kontribusi untuk Kabupaten Sukoharjo dalam hal ini fokus pada perangkat desa yang dinilai rentan terpapar kasus korupsi.

“Kami siap memberikan pendampingan konsultasi tata kelola hingga saat muncul kasus hukum.” Imbuh Dr Darmanto yang mendapat dukungan dari pihak pimpinan Yayasan Amaliyah Ilmi Surakarta, Dr Budiyono yang mendorong ITB AAS ikut berperan aktif dalam upaya sosialisasi hukum.

Baca juga:  Pakar Hukum Meminta KPK Jerat Pelaku Korupsi Bansos COVID-19 dengan Hukuman Mati

Selain pendampingan hukum, ITB AAS Indonesia juga mampu hadir dalam memberikan kemudahan akses pendidikan bagi pemerintah desa dan masyarakat desa dengan cara memfasilitasi perkuliahan di prodi Hukum.

“Sinergi antara ITB AAS Indonesia dengan Pemerintah Desa di Sukoharjo dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, diharapkan dapat membawa perubahan positif dan menciptakan iklim pemerintahan yang lebih bersih dan adil, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Sehingga pada akhirnya tindak pidana korupsi dapat terhindarkan dan menjadikan Kabupaten Sukoharjo bebas dari Korupsi, “tegas Dr Budiyono. (dea/jan)

iklan