Reses, Ketua Dewan Terapkan Protokol Kesehatan

JAGA JARAK: Kegiatan reses yang digelar Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto Kamis (6/8/), tetap menerapkan protokol kesehatani jaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. (foto dok humas dprd jateng)

JATENGPOS.CO.ID , UNGARAN – Selama masa New Normal (adaptasi kebiasaan baru), semua kegiatan kedewanan menerapkan protokol kesehatan. Terutama, saat kegiatan reses / penyerapan aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil).

Penerapan protokol kesehatan itu tampak juga dilakukan Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto saat melaksanakan reses di rumah makan di Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, Kamis (6/8). Disana, ruang pertemuan disusun agar masing-masing orang yang mengikuti acara dapat saling menjaga jarak.

Bahkan, sebelum masuk ke ruang pertemuan, semua orang dipastikan memakai masker dan mencuci tangannya. Melihat telah diterapkannya protokol kesehatan itu, Bambang mengaku sangat mengapresiasi.

Menanggapi soal suasana reses yang berbeda dari sebelumnya, Kasubbag Protokol Bagian Humas Sekretariat DPRD Provinsi Jateng Yohan Fitriadi menjelaskan selama masa adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan wajib dijalankan di semua kegiatan kedewanan. 


Baca juga:  Industri Mebel Jepara Perlu Perhatian Pemerintah

“Reses kali ini berbeda dengan sebelumnya. Disamping menerapkan protokol kesehatan, mulai wajib pakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki acara. Disamping itu, audiens di kurangi 50 persen dan duduknya berjarak,” kata Yohan, yang ikut mendampingi kegiatan reses Ketua DPRD.

Sementara, dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengakui saat ini masih ada penambahan jumlah pasien positif Covid-19. Untuk itu, ia berharap semua pihak bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan saat menjalani rutinitas hariannya.

“Saya berharap para lurah/ kepala desa bisa betul-betul mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakatnya,” kata Legislator PDI Perjuangan itu dihadapan sejumlah masyarakat, perangkat desa, lurah, dan camat dari 3 kecamatan yakni Kecamatan Ungaran Barat, Ungaran Timur, dan Bergas. (udi)

Baca juga:  Ketua DPRD Usulkan Legislatif Tidak Dapat THR