JATENGPOS.CO.ID. TEGAL– Tamat sudah sepak terjang residivis yang satu ini. Dia yang sebelumnya sudah tiga kali keluar masuk hotel prodeo, kini kembali berurusan dengan hukum, usai berpesta pora dengan wanita di warung pinggir pantai dan membayar minuman bir yang dipesannya menggunakan uang palsu (upal).
Saat gelar perkara yang dilakukan jajaran Polres Tegal, Kapolres AKBP Heru Sutopo SIK, melalui Wakapolres Kompol Muhammad Purbaya menyatakan, tersangka Ediman Jodi Karyanto, 53, warga Jalan Nanas, RT 03/ RW 04, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal itu, sempat mengelabuhi pemilik warung yang berlokasi di pinggir laut wilayah Desa Padaharja, Kecamatan Kramat , Kabupaten Tegal.
”Tersangka sempat memborong bir di warung itu bersama rekan wanitanya sejak jelang petang. Tersangka sempat membayar minuman yang dipesannya senilai Rp 340.000 dan dibayarkan kepad apemilik warung,” ujarnya Kamis (1/2).
Sang pemilik warung sempat menaruh rasa curiga, setelah menerima uang kertas pecahan Rp 50.000 dari tersangka.
”Pemilik warung sempat mengambil empat lembar uang pecahan Rp 50.000 dan mencelupkan ke dalam air. Dia kaget, setelah melihat uang yang diteirma dari tersangka ternyata warnanya memudar dan luntur,” tuturnya.
Sambil menunggu tersangka mengambil uang kekurangan pesta bir diwarung itu senilai Rp 700.000, sang pemilik warung berupaya menghubungi polisi. Dari hasil penyelidikan petugas, semua total uang senilai Rp 1.950.000 yang dibayarkan tersangka di warung tersebut palsu.
”Tersangka akhirnya diringkus jajaran resintel Polsek Kramat untuk diamankan bersama barang bukti. Dari pengakuan awal, upal itu dia beli dari seseorang seharga Rp 800.000 uang asli dan ditukar dengan Rp 1.950.000 uang palsu. Tersangka sebelumnya sudah tercatat sering keluar masuk tahanan dalam kasus pencurian. Khusus dalam kasus ini, dia kita jerat dengan pasal 33 ayat ( 3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” jelasnya. (her/fat/jpnn/muz)