
JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Paket sabu seberat total 800 gram yang disimpan di dalam dua pasang sepatu wedges wanita disita Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng. Paket sabu kiriman dari Aceh tersebut disita dari seorang residivis bernama Dedi Kenia Setiawan, warga Desa Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh narapidana bernama Cristian Jaya Kusuma alias Sancai yang mendekam di LP Pekalongan.
Penindakan dilakukan petugas BNNP Jateng di Jalan Setiabudi, tepatnya di sekitar traffic light Patung Pangeran Diponegoro atau gerbang depan Undip, Ngesrep, Banyumanik, Semarang, Rabu (8/11) lalu, sekira pukul 15.45. Tersangka Dedi saat itu baru saja mengambil paket yang diselundupkan oleh dua orang ibu-ibu melalui Bandara A Yani Semarang. Paket tersebut lolos pemeriksaan di bandara lantaran sandal berisi sabu dipakai oleh kedua kurir dari Aceh tersebut.
“Barang ini (sabu, red) asalnya dari Malaysia, masuk ke Aceh dan Sumatera Utara, baru dikirim ke Jateng. Diselipkan di dalam sandal yang dipakai oleh dua orang ibu-ibu. Ada empat paket masing-masing 200 gram dalam dua pasang sandal itu. Totalnya 800 gram,” kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Tri Agus Heru Prasetyo, saat memberikan keterangan di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Blok BB, Semarang, Jumat (17/11).
Petugas kemudian mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan. Dedi sempat menyebutkan kalau ia diminta mengambil paket sabu tersebut oleh seseorang. Ia berkomunikasi dengan seorang pengguna akun blackberry messanger (BBM) dengan nama “Antara Ada dan Tiada”. Dedi sempat hendak mengelabuhi penyidik dengan menyebutkan pemegang akun tersebut adalah seorang narapidana di LP Karang Intan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Suriani Effendy alias Isur.
“Kami koordinasi dengan BNNP Kalsel untuk memeriksa Isur. Dari keterangan Isur itu kami tahu kalau pemegang akun sebenarnya adalah Cristian Jaya Kusuma alias Sancai. Jadi Dedi berupaya mengelabuhi petugas dengan tidak mengakui peran Sancai dan menunjuk nama Isur sebagai yang menyuruhnya,” ungkap Tri Agus.
Cristian Jaya Kusuma alias Sancai merupakan narapidana yang mendekam di LP Pekalongan. Petugas BNNP Jateng bersama Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkumham Jateng kemudian mengamankan Sancai untuk dimintai keterangan bersama dengan Dedi. “Sancai kami amankan pada tanggal 10 November 2017. Kami juga sita dua alat komunikasi yang digunakan untuk mengendalikan,” paparnya.
Sementara hasil pemeriksaan terhadap Sancai dan Dedi diketahui bahwa sabu 800 gram dalam sandal wanita itu merupakan aksi keduanya di Semarang. Pada aksi pertama, Senin (6/11), jaringan Banjarmasin tersebut berhasil meloloskan paket sabu seberat 1 kilogram. Paket tersebut diambil Dedi di sebuah hotel dekat Bandara A Yani. Ia menukar sandal yang dipakai ibu-ibu dengan sandal baru.
“Ini ternyata aksi kedua, sebelumnya berhasil loloskan 1 kilogram sabu dan sudah diedarkan di Semarang. Modus penyelundupannya sama, menggunakan sandal yang dipakai ibu-ibu. Wanita pembawa sabu itu langsung kembali setelah menyerahkan barang,” jelasnya.
Untuk diketahui, Sancai merupakan narapidana kasus narkotika yang sebelumnya ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan pada tahun 2014 dengan vonis 7 tahun penjara. Awalnya ia ditahan di LP Karang Intan Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Selanjutnya ia dipindahkan ke LP Kedungpane Semarang, lalu dipindahkan lagi ke Nusakambangan dan terakhir di LP Pekalongan. Sementara tersangka Dedi merupakan residivis kasus pembunuhan dan sudah menjalani masa tahanan selama 22 tahun. Terakhir ia kembali ditahan atas kasus narkoba selama 1 tahun dan keluar pada bulan Agustus 2017 lalu.
“Jaringan Banjarmasin ini beraksi di Jateng sejak awal tahun 2017 dengan transaksi mencapai Rp 300 juta per hari,” pungkasnya.
Untuk kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. (har/muz/mg8)