Restitusi Mario Dandy untuk David Ozora tak Bisa Dibebankan ke Ortu

TERANCAM DENDA: Terdakwa Mario Dandy Satriyo berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. FOTO:IST/ANTARA

JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Jaksa penuntut umum di sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora meminta ahli pidana dari Universitas Binus, Ahmad Sofian, menjelaskan mekanisme apabila terdakwa tidak sanggup membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban. Ahmad pun memberi penjelasan panjang lebar.

Hal itu disampaikan Ahmad saat menjadi saksi ahli di sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (11/7). Mulanya, jaksa bertanya apakah ada dasar hukum khusus jika restitusi tidak dibayarkan terdakwa bisa diganti dengan pidana kurungan atau dengan perampasan aset.

“Ada nggak dasar hukum khusus yang mengatakan jika restitusi tidak dibayarkan akan digantikan dengan kurungan atau dengan melakukan perampasan atau penyitaan aset?,” tanya jaksa.

“Secara khusus tidak ada, secara khusus tidak ada, jadi memang kalau filosofis restitusi itu sebenarnya kalau kita bicara dalam doktrin-doktrin hukum pidana memang harusnya bukan diganti dengan kurungan. Itu adalah kerugian yang dialami korban, tetapi dalam banyak putusan diganti dengan kurungan untuk memudahkan eksekusi saja,” kata Ahmad, dilansir dari detikcom.


Baca juga:  Cak Imin Potensial Cawapres, Akar Rumput PKB Mulai Bergerak

Dia mengatakan restitusi diganti dengan kurungan untuk mempermudah eksekusi. Dia mengatakan restitusi diganti kurungan akan lebih mudah dilaksanakan dibanding harus menelusuri aset pelaku, melelang, hingga membagikan ke korban.

“Jadi itu alasan bagi jaksa penuntut umum untuk memudahkan eksekusi dibandingkan dia harus bersusah payah melakukan perampasan aset, melelang asetnya, menjual asetnya, aset dijual kemudian dibagi kepada korban, itu proses hukumnya panjang,” ujarnya.

Meski demikian, Ahmad menegaskan restitusi merupakan ganti kerugian yang dialami korban. Bila kerugian itu berupa uang, harus diganti dengan uang.

“Jadi restitusi itu adalah kerugian yang dialami korban, karena ada kerugian apakah kerugian di bidangnya mental, kesehatan, atau uang maka itu harus diganti uang. Bukan dalam bentuk kurungan,” ujarnya.

“Tetapi ada alasan untuk menyederhanakan, setelah nggak mampu bayar diganti dengan kurungan,” imbuhnya.

Ahmad lalu menjelaskan bagaimana jika terdakwa dalam suatu kasus tidak memiliki aset untuk membayar restitusi. Ahmad mengatakan hal itu tidak bisa dipaksakan sehingga harus diganti dengan pidana kurungan.

Baca juga:  Terungkap Fakta Baru, Harun Masiku Pernah Beri Tas ke Satpam Kantor PDIP Setelah OTT KPK

“Yang kedua memang terdakwa tidak memiliki aset yang bisa dirampas, secara objektif tidak ada. Jadi kalau mau dipaksakan yang nggak bisa juga ganti kerugian akhirnya diganti dengan kurungan,” jelasnya.

Ahmad juga mengatakan terdakwa yang sudah menginjak dewasa harus menanggung restitusi sendiri. Ahmad menyebut restitusi tidak bisa dibebankan kepada orang tua terdakwa.

“Dalam doktrin hukum pidana kita yang berbuat dia yang bertanggung jawab dia. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli atau semacamnya, kecuali anak-anak. Tetapi kalau orang dewasa dia bertanggung jawab, asetnya ya aset yang bersangkutan tidak bisa dibebankan kepada orang tua,” ujarnya.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

Baca juga:  PDIP - Gerindra Sukoharjo Teken Tiga Kesepakatan  Koalisi

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan berulang kali kepada David yang sudah tergeletak. David pun mengalami koma akibat penganiayaan itu. Kini, David disebut mengalami amnesia.

Keluarga David kemudian mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK mengatakan pihak David mengajukan restitusi Rp 52 miliar. Namun LPSK menghitung restitusi yang harusnya dibayarkan kepada David ialah Rp 120 miliar.

Sebagai informasi, Mario Dandy merupakan anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael kini berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Rafael telah ditahan KPK. (dtc/muz)