JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Polres Salatiga bersama Forkopimda memusnahkan ribuan botol minuman keras ( miras) dari berbagai merk hasil dari operasi cipta kondisi dengan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan jelang Operasi Ketupat Candi 2022, Rabu(27/5).
Pemusnahan miras yang disita dari sejumlah penjual minuman haram tersebut dilakukan dengan cara digilas dengan alat berat ( stum) di lapangan Polres Salatiga. Selain miras, juga dimusnahkan bubuk mercon yang diamankan dari sejumlah orang.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan dari hasil operasi cipta kondisi, Polres Salatiga berhasil menyita 2.392 botol miras yang antara lain terdiri dari enam jerigen ( @20 liter) tuak, vodka 460 botol, mansion 279 botol, congyang 58 botol, anggur merah 1207 botol, anggur kolsom 208 botol, ciu 127 botol, tomi stenley 1 botol, dome wiski 1 botol serta drum wiski 2 botol.
Dikatakan Kapolres, minuman keras merupakan salah satu pemicu timbulnya kriminalitas, karena pengaruhnya dapat mengganggu saraf otak manusia. Selain itu juga merupakan pelanggaran norma baik dari sisi hukum negara maupun hukum agama.
“ Untuk itu kami bersama Pemerintah Daerah dan Instansi terkait berkomitmen untuk memberantas peredaran miras guna mewujudkan situasi kamtibmas Kota Salatiga yang aman dan kondusif, khususnya menjelang Perayaan Idul Fitri 1443 H ini,” tandas Indra Mardiana.
Sementara, kegiatan pemusnahan barang bukti miras mendapat apresiasi seluruh pihak yang hadir, baik dari Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang hadir. Diharapkan dengan berkurangnya peredaran miras di Kota Salatiga tercipta situasi yang aman dan kondusif. (deb)