JATENGPOS.CO.ID, PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati memusnahkan sebanyak 2.520 butir pil ektasi dan 505,57 gram sabu. Pemusnahan barang bukti perkara penyalahgunaan narkotika itu dengan cara diblander di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis (22/7).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Mahmudi mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara sejak Januari hingga Juni 2021 ini, dan perkara hukumnya sudah diputus oleh hakim atau inkrah.
“Ada sebelas perkara untuk kasus penggunaan narkoba. Semua perkaranya sudah inkrah dan barang buktinya kami musnahkan dengan cara diblander agar tidak lagi dapat digunakan,” katanya.
Selain pil ekstasi, pihak Kejari Pati juga memusnahkan barang bukti dari penanganan perkara minuman keras. Ada sebanyak 462 botol miras dari berbagai merek dan satu jeriken miras tak bermerk yang dimusnahkan.
Dasar dari pemusnahan ini sesuai dengan Pasal 270 KUHP, UU Kejaksaan Pasal 30 Ayat 1 dan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 53 Ayat 1.
Menurut Kajari Pati, untuk jumlah kasus narkotika yang ditangani di Kejaksaan Negeri Pati ini terbilang jumlahnya relatif sedikit jika dibandingkan dengan kota-kota lain.
“Terpidananya rata-rata hanya pemakai. Meski demikian kita tetap berupaya memerangi peredaran narkoba ini secara serius,” tegas Kajari Pati. (gus)