JATENGPOS.CO.ID, PEKALONGAN — Rupanya, ribuan warga Kota Pekalongan yang sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau e-KTP namun belum menerima fisik KTP-el harus terus bersabar. Pasalnya, meski blangko KTP-el tersedia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) belum bisa melakukan pencetakan fisik KTP-el. Alasanya, masih menunggu proses penunggalan data di tingkat pusat selesai. “Masyarakat tidak perlu khawatir akan stok keersediaan blangko KTP-el. Hanya saja, sekarang memang kita masih terkendala dengan penunggalan data di Kemendagri. Jadi, selama orang tersebut sudah melakukan perekaman KTP-el, kalau belum dilakukan penunggalan data oleh pusat, maka kami belum bisa melakukan pencetakan fisik KTP elektroniknya,” jelas Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Kustiati Sri Mulyani.
Kendala penunggalan data ini tidak hanya menimpa Kota Pekalongan, tetapi juga seluruh Indonesia dan terjadi sejak November 2016 sampai sekarang. Sehingga, sementara ini Dindukcapil hanya bisa mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP-el. Surat keterangan ini sama fungsinya seperti KTP-el, berlaku untuk semua proses administrasi yang memerlukan KTP-el. “Masa berlaku surat keterangan ini sampai 6bulan dan bisa diperpanjang lagi sampai fisik KTP-el yang bersangkutan selesai dicetak dan diterima,” imbuh Kustiati.
Sampai saat ini Dindukcapil sudah mengeluarkan sekitar 25 ribu lembar surat keterangan pengganti KTP-el. Dari jumlah sebanyak itu, sebagian besar sudah diganti dengan fisik KTP-el yang asli. Sedangkan sekitar 7 ribuan lagi belum, karena masih menunggu penunggalan data dari pusat. “Masih ada tujuh ribu lebih penduduk yang sudah melakukan perekaman tetapi belum proses penunggalan data,” terangnya. Berdasar informasi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, proses penunggalan data ini akan rampung Januari 2018 mendatang. (way/dik)