RS Hermina Dipolisikan Atas Dugaan Malapraktik Tangani Proses Persalinan

Keluarga korban dugaan malapraktik RS Hermina Pandanaran Semarang didampingi kuasa hukumnya menunjukkan berkas pelaporan ke Polda Jateng di Semarang, Selasa.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Keluarga pasien melaporkan manajemen Rumah Sakit Hermina yang berlokasi di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, ke Polda Jawa Tengah atas dugaan malapraktik.

Iput Presetyo Wibowo, kuasa hukum Jevry Christian Harsa, keluarga pasien, di Semarang, Selasa, menjelaskan peristiwa yang menyebabkan kelumpuhan istri kliennya itu.

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika pasangan suami istri asal Singorojo, Kabupaten Kendal, Jevry Christian Harsa dan Ningrum Danti berencana melakukan persalinan di RS Hermina Pandanaran.

Menurut dia, pasangan itu datang memeriksakan kandungan anak pertamanya itu untuk persiapan persalinan pada 27 Mei 2020.

iklan

“Oleh dokter diminta untuk rawat inap karena dijadwalkan untuk menjalani operasi caesar pada 28 Mei 2020,” katanya.

Pada 28 Mei 2020, lanjut dia, Ningrum menjalani operasi caesar.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Apresiasi Kesungguhan RS Hermina Layani Peserta JKN

Setelah menjalani operasi sekitar 1 jam, kata dia, pihak rumah sakit menyatakan kalau Ningrum dalam kondisi tidak sadar akibat jantung terhenti.

Saat itu, menurut dia, bayi dalam kandungan sudah lahir, namun dalam kondisi membiru dan kesulitan bernapas.

Keesokan harinya, bayi yang baru berusia satu hari tersebut dinyatakan meninggal dunia tanpa dijelaskan detil penyebabnya.

Adapun Ningrum, kata dia, mengalami koma selama sekitar dua bulan di ruang ICU.

“Selama tidak sadar, pasien mengalami penurunan daya tahan tubuh, tidak mampu menggerakkan organ tubuh, mengalami penyusutan massa otot, serta pelambatan kemampuan otak,” katanya.

Setelah dua bulan koma, Ningrum akhirnya sadar dan dipindah ke ruang perawatan, namun tetap dengan kondisi yang sama.

Baca juga:  Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Petinggi Desa Dilaporkan ke Polda

Pada 31 Desember 2020, kata dia, pihak rumah sakit meminta pasien untuk pulang karena tidak ada tindakan medis lain yang bisa dilakukan.

“Rumah sakit beralasan, pasien butuh suasana dan terapi yang dilakukan di rumah,” katanya.

Pihak keluarga, lanjut dia, menandatangani surat perjanjian jika pihak rumah sakit akan melakukan terapi dua kali dalam sepekan terhadap pasien.

Namun kenyataannya, kata dia, pihak rumah sakit pada awalnya hanya datang sekali sepekan.

“Bahkan saat ini pihak rumah sakit hanya datang sekali tiap dua minggu dan mengurangi dosis obat,” katanya.

Ia menambahkan istri kliennya itu tidak memiliki riwayat penyakit bawaan atau indikasi penyakit berbahaya lainnya.

Baca juga:  Advokat di Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus SARA

Pihak rumah sakit, menurut dia, juga tidak bersedia menjelaskan penyebab pasien yang masih berusia 23 tahun itu menjadi lumpuh.

“Kami sudah melakukan tujuh kali mediasi. Namun pihak rumah sakit tetap tidak mempunyai iktikad baik,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit I Ditkrimsus Polda Jawa Tengah Asep Mauludin membenarkan tentang adanya pengaduan dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit itu.

“Para pihak sudah dimintai keterangan dalam rangkaian penyelidikan, akan dijadikan bahan gelar perkara,” katanya.

Adapun Humas RS Hermina Pandanaran Semarang Wulan tidak merespons ketika dikonfirmasi wartawan mengenai kasus tersebut.

Wulan sempat merespons ketika dihubungi, sebelum akhirnya mematikan telepon. Bahkan ketika dihubungi lewat Whatsapp juga tidak direspons. (fid/ant)

iklan