JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Belum juga selesai kasus sengketa perebutan manajemen antara Yayasan RSIS dengan Yayasan Wakaf RSIS yang terjadi sejak 2013, berimbas kondisi Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) semakin terpuruk. Bak mati suri, RSIS nyaris tidak lagi ada pasien. Tidak hanya ditinggalkan pasien, sejumlah dokter dan karyawan pun kabur, karena tidak digaji dengan layak.
“Sudah kesekian kalinya kami menuntut agar karyawan diperhatikan, namun pimpinan tidak peduli. Tidak ada solusi apapun. Melalui serikat pekerja, kami sebanyak 418 karyawan RSIS sepakat mogok kerja sebulan, mulai hari ini 14 Juni sampai 13 Juli 2018,” tandas Suryatmojo ketua Serikat pekerja (SP) RSIS, Kamis (14/6).
Suryatmojo mengaku ada sejumlah alasan yang membuat karyawan mogok, antara lain tidak diberikan gaji yang layak juga THR, juga tidak adanya ijin praktek membuat para tenaga medis tidak bisa menjalankan tugasnya. Bahkan karyawan melalui SP juga menyerukan pada pimpinan RSIS agar pelayanan rumah sakit dihentikan sementara lantaran membahayakan pasien dan tenaga medis.
“Sejak tiga tahun terakhir ini, tidak ada tera atau pengecekan kualitas peralatan medis di RSIS, kami tidak bisa mengambil rIsiko dengan alat medis yang ada. Kami sarankan pasien lebih baik mencari alternatiF rumah sakit lain saja,” tandas Suryatmojo.
Langkah tersebut diambil SP setelah melalui konsultasi yang panjang ke sejumlah pihak, di antaranya dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jateng, dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) ihwal rencana mogok kerja karyawan.
Diterangkan Suyamto, sekretaris SP RSIS, perwakilan karyawan telah berulang kali bermediasi dengan manajemen rumah sakit. Mereka menuntut manajemen RSIS membayar THR 2017 sekitar 25 persen, THR 2018, sisa gaji karyawan yang belum dibayar sejak Oktober 2017 serta iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum disetorkan ke instansi terkait.
Menurut Suyamto, masa berlaku izin operasional RSIS habis sejak 19 September 2014. Imbasnya, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo mengirim surat teguran tertulis kepada RSIS untuk menghentikan pelayanan terhadap pasien.
Manajemen RSIS diminta menghentikan pelayanan terhadap pasien kecuali pelayanan gawat darurat sambil menunggu diterbitkannya perpanjangan izin operasional rumah sakit. Surat izin praktik (SIP) dokter dan tenaga kesehatan juga tak bisa diperpanjang.
“Apabila dokter dan tenaga medis masih beraktivitas melayani pasien di rumah sakit berarti itu ilegal. Hal ini sangat membahayakan para pasien dan tenaga medis,” ujar Suyamto, yang juga mewakili pihak karyawan berharap, agar pemerintah bisa memberikan solusi dan saran atas kasus yang dialami karyawan RSIS. (dea/drh)