Rugikan Negara, Tersangka Pidana Perpajakan Diserahkan Kejari Blora

- PIDANA PERPAJAKAN- Tim Penyidik Kantor Wlayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AF serta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, pada Selasa (6/12/2022). FOTO : IST/ANING KARINDRA/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Tim Penyidik Kantor Wlayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa

Tengah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AF serta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, pada Selasa (6/12/2022). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah nomor B-2282/M.3.5/Ft.2/11/2022 tanggal 10 November 2022.

AF merupakan Direktur PT AIJ yang bergerak di bidang usaha jasa penyedia tenaga kerja bongkar muat dan jasa proyek pengurukan lahan. Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh AF melalui PT AIJ pada kurun waktu masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 yaitu dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Baca juga:  KPP Semarang Timur Gelar Edukasi Coretax

Modus operandi yang digunakan AF adalah dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara. Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang – kurangnya sebesar Rp 282.920.791 (dua ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah).

Sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum dilakukan penyidikan didahului dengan pemeriksaan bukti permulaan dan terhadap wajib pajak telah dilakukan serangkaian upaya pembinaan.

Baca juga:  Semester 1, Penerimaan Pajak Jateng 1 Tembus 40,5%

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo menjelaskan, selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak mempunyai hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun tersangka AF tidak melakukan hal tersebut sehingga penyidik melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan.

Pada tahap penyidikan, Tim Penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Santoso menambahkan, saat dilakukan Penyidikan, tersangka sebenarnya juga masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian Penyidikan sesuai pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan Negara, namun tersangka tidak menggunakan hak tersebut. Proses penegakan hukum

Baca juga:  Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp27,85 Triliun

pajak sebenarnya lebih mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dibandingkan dengan pemidanaan seseorang.

Santoso juga mengatakan keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Dengan adanya penyerahan kasus ini, Santoso berharap adanya efek jera bagi wajib pajak lain sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan.

“Kanwil DJP Jawa Tengah I senantiasa berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. Semoga sinergi yang baik ini terus terjalin dan dapat ditingkatkan,” pungkasnya.(aln)