JATENGPOS. CO. ID, SOLO – Satops Patnal (Satuan Operasional Kepatuhan Internal) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (6/3/2024).
Kegiatan dipimpin Ina Purnaningati, selaku koordinator kegiatan Satops Patnal, didampingi Kepala Rutan, Ka KPR, dan Kasi Yantah Rutan Kelas I Surakarta, dimulai pukul 09.30 wib, dimulai dengan penggeledahan area kamar hunian Blok D (Narkoba).
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas mendata uang yang dibawa oleh Warga Binaan untuk dimasukkan ke register D (barang bawaan narapidana). Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
Penggeledahan dilaksanakan dengan saksama oleh tim Satops Patnal Kanwil Jateng, mulai dari area depan kamar hunian, laci-laci, kamar mandi dan tak lupa penggeledahan badan Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Kegiatan penggeledahan ini dilanjutkan dengan pemeriksaan urin, yang dibantu oleh petugas kesehatan Rutan Kelas I Surakarta.” Kata Ina Purnaningati.
Urip, Kepala Rutan berpesan kepada para Warga Binaan untuk selalu taat terhadap aturan yang berlaku di rutan serta tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran tata tertib.
“Kegiatan ini berjalan dengan lancar. Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang terlibat dapat secara kooperatif membantu kelancaran kegiatan ini.” Kata Urip.
Dalam penggeledahan ini tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti HP, sajam atau narkotika. Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Koordinator Tim dan Kepala Rutan. (dea/jan)