JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Yadi (23), seorang laki – laki lajang penjual bakso diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap rekan kerjanya sendiri.
Korban ruda paksa (pemerkosaan) yang dilakukan tersangka merupakan gadis yang masih di bawah umur yang juga sebagai rekan kerjanya di sebuah warung bakso di Semarang.
Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri mengatakan, tersangka melancarkan aksinya saat korban sedang tidur di mes tempatnya bekerja.
Pelaku merupakan warga Demak dan korban atas nafsu bejat pelaku, masih berusia 16 tahun warga Sompok Semarang. Peristiwa tersebut, terjadi pada Minggu (21/4) sekira pukul 23.00 WIB.
“Pelaku melancarkan aksinya pada saat warung bakso sudah tutup. Ia menghampiri korban yang naik (ke kamar korban). Lalu, ia menarik korban dan menyekapnya dari belakang dan langsung menurunkan celananya, hingga terjadi pemerkosaan,” ujar AKP Agus, pada giat ungkap kasus, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4) lalu.
Aksi kejahatan itu, terus dilakukan pelaku secara paksa. Meski, korban sudah meronta pelaku semakin beringas untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah puas memperdayai korban, pelaku langsung pergi dan korban ditinggalkan begitu saja dikamarnya (mes).
Dijelaskan, pemerkosaan tersebut terbongkar setelah korban mengalami perubahan sikap karena trauma. Kerabat yang menyadari perubahan korban langsung menanyakan perubahan sikap tersebut dan melaporkan ke polisi.
“Korban diantar ibunya saat melaporkan ke Polisi. Dari hasil keterangan korban, kami langsung amankan pelaku di tempat kerjanya,” tandas,” Kanit PPA.
Di hadapan polisi dan awak media, pelaku memberikan keteranganya atas perbuatan yang dilakukanya.
“Saya melihat korban tengah tidur di kamar, karena saya nafsu melihat korban langsung masuk kamarnya, dia sempat berontak dan saya langsung perkosa sekira 5 menit,” kata tersangka.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ucl/jan)