JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Acara Culinary Festival Kota Lama yang berlangsung pada hari Jumat- Minggu (20-22/4) lalu ternyata dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan secara ilegal. Modusnya adalah pungutan liar (pungli) retribusi parkir di lokasi bukan area parkir dengan nominal tidak sesuai peraturan daerah.
Hal itu terungkap setelah Tim Satgas Saber Pungli Kota Semarang berhasil mengamankan seorang tukang parkir (jukir) bernama Khotib (40), warga Semarang Utara. Khotib ditangkap pada Sabtu (21/4), sekitar pukul 10.30 di kawasan Kota Lama Semarang. Barang bukti yang disita berupa uang hasil parkir senilai Rp 222 ribu.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang berkunjung ke acara Culinary Festival Kota Lama. Saat parkir di area parkir Dream Museum Zone (DMZ), masyarakat ditarik biaya parkir sebesar Rp 5000 untuk roda dua dan Rp 10000 untuk mobil. Tarif itu jelas melanggar aturan karena ketentuan sesuai Perda nomor 3 untuk tarif parkir khusus roda dua sebesar Rp 1000 dan mobil Rp 2000,” kata Ketua Satgas Saber Pungli Kota Semarang, AKBP Enrico Sugiharto Silalahi saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Kamis (26/4).
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut kemudian tim Saber Pungli melakukan penelusuran di lokasi. Petugas yang menyamar sebagai pengunjung tiba di kawasan Kota Lama dan parkir di area parkir DMZ sekitar pukul 10.30. Saat itu juga juru parkir datang dan langsung meminta tarif parkir sebesar Rp 5000 untuk satu mobil dan Rp 3000 untuk sepeda motor.
“Tarif yang kami temukan di lokasi memang tidak sesuai dengan laporan tetapi jumlahnya tetap tidak sesuai ketentuan Perda. Dugaan kami tarif Rp 5000 untuk mobil itu karena masih pagi dan kalau sore sampai malam naik menjadi Rp 10000 per mobil,” ungkap Enrico yang juga menjabat Wakapolrestabes Semarang tersebut.
Petugas yang sudah menemukan bukti langsung menangkap Khotib dan dibawa ke kantor Saber Pungli Kota Semarang untuk diperiksa secara intensif. Hasil pemeriksaan sementara, Khotib mengaku jika praktik pungli retribusi parkir tersebut atas perintah seseorang berinisial CHY.
“Pengakuannya diperintah oleh CHY, seorang sipil. Kami masih dalami lagi berapa jumlah bagi hasil dan ke mana uang disetorkan. Pekan depan kami akan panggil CHY untuk dimintai keterangan,” jelas Enrico.
Enrico memaparkan, Khotib sebenarnya merupakan juru parkir resmi yang beroperasi di kawasan tersebut. Namun masa berlaku KTA milik Khotib sudah habis. Selanjutnya Khotib diajak CHY untuk menjadi juru parkir di area DMZ yang statusnya merupakan parkir liar karena area tersebut belum mendapat izin dari Dishub Kota Semarang sebagai lokasi parkir.
“Area di DMZ itu merupakan parkir liar. Kamu sudah koordinasi dengan Dishub dan memang belum ada izin untuk area tersebut sebagai lokasi parkir,” paparnya.
Selain uang hasil parkir, Satgas Saber Pungli Kota Semarang juga menyita tiket parkir berlogo Dishub Kota Semarang. Terkait hal itu, Enrico menyatakan masih berkoordinasi dengan pihak Dishub apakah tiket tersebut asli atau palsu. Lalu bagaimana Khotib mendapatkan tiket parkir tersebut.
“Sanksi yang akan diberikan kepada Khotib adalah Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena barang bukti yang disita di bawah Rp 2,5 juta. Tuntutannya pidana tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta,” tegasnya. (har/muz)