Sadis! Anak Anggota DPR RI Diduga Lindas Pacar hingga Tewas

Gregorius Ronald Tannur, anak Edward Tannur anggota Fraksi PKB DPR RI jadi tersangka. FOTO:IST/JATENGPOS

SURABAYA. JATENGPOS.CO.ID- Anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur terseret namanya gegara ulah anaknya yang super keji. Gregorius Ronald Tannur, anak Edward diduga menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27) hingga tewas. Ronald memukul kepala Dini dengan botol lalu melindas tubuhnya.

Polisi mengatakan Ronald Tannur dan Dini sempat berkaraoke dan minum minuman keras di Blackhole KTV, Surabaya. Berdua awalnya makan di GWalk Citraland Surabaya lalu diundang teman-teman Ronald ke Blackhole KTV. Mereka kemudian datang ke tempat karaoke di Mal Lenmarc itu dan bergabung dengan teman Ronald di salah satu ruangan.

“Sekitar pukul 21.32 WIB (Selasa malam, red), korban DSA dan GR datang ke Room 7 sambil minum minuman keras,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Surabaya, seperti dilansir detikJatim, Jumat (6/10/2023).

Pasma juga menunjukkan satu botol yang disebutnya merupakan botol minuman keras yang diminum Dini, Ronald, dan teman-teman Ronald. Botol itu disita polisi dan dijadikan salah satu barang bukti.

iklan

Kombes Royce mengatakan salah satu penganiayaan Ronald kepada korban dimulai sejak keluar dari ruang karaoke. Korban mulai mendapat penganiayaan sejak di lift.

“Pukul 00.10 WIB korban DSA dan tersangka GR (Gregorius Ronald) disaksikan sekuriti Blackhole pulang lewat lift dan ada percekcokan dan penendangan ke arah kaki korban DSA. Korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” ujarnya Royce saat rilis kasus tersebut, Jumat (6/10/2023).

Baca juga:  Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan, Begini Siasatnya Potong Insentif

Tersangka kemudian memukul lagi dengan botol tequila. Selanjutnya, tersangka melindas korban dengan mobil dan terseret hingga 5 meter.

“DSA (korban) keluar lift sambil main handphone di depan mobil Innova abu-abu metalik milik GR (tersangka), kemudian korban DSA terduduk sandar duduk sisi sebelah kiri mobil,” papar Pasma.

“Posisi GR (tersangka) masuk mobil dijalankan, (lalu) GR parkir kanan, padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas sehingga terseret kurang lebih 5 meter,” ujar Pasma.

Setelah melindas korban, tersangka kemudian didatangi sekuriti. Tersangka kemudian turun dan mengangkat tubuh korban ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen.

“Pukul 01.15 WIB, Rabu (4/10), pelaku meninggalkan korban di kamar dalam keadaan lemas. Dia mencoba memberikan napas buatan,” tambahnya.

Dia menambahkan, setelah itu, korban dibawa ke RSU dr Soetomo untuk mendapat pertolongan. “Kemudian, dibawa ke RSUD dr Soetomo untuk dilakukan tindakan medis di rumah sakit, pukul 02.00 WIB, korban dinyatakan meninggal,” ucapnya.

Disebutkan, Ronald telah ditahan dan dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan. “Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujarnya.

Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Lalu, Bunyi Pasal 359 KUHP yakni: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga:  14 Anggota Komplotan Pencuri Kabel Diringkus

Tim dokter forensik RSU dr Soetomo mengungkap sejumlah luka yang dialami Dini, diantaranya mengalami memar di beberapa bagian tubuh hingga patah tulang.

“Pada pemeriksaan luar, kami menemukan luka memar pada kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan kiri, pada anggota gerak atas, pada dada bagian kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, pada lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, kemudian pada punggung tangan,” kata tim dokter forensik RSU dr Soetomo dr Reni Sumulyo di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Tak hanya itu, di tubuh Dini ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas. Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ditemukan resapan darah pada otot leher atau lapisan kulit bagian leher kanan dan kiri.

“Kemudian patah tulang disertai resapan darah pada tulang iga kedua sampai lima. Kemudian ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati,” imbuhnya.

Diduga Laporan Palsu
Kasus penganiayaan yang menyeret anak anggota DPR-RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, terhadap pacarnya sempat ramai menjadi perbincangan di media sosial. Sebab Dini diketahui tewas di karaoke tapi malah disebut meninggal karena penyakit lambung.

Peristiwa ini viral di media sosial Twitter, disebutkan pihak kepolisian Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan menyataan tidak ada penganiayaan yang dialami korban hingga tewas.

Baca juga:  Tarif Kamar Mewah Lapas Sukamiskin Seharga Satu Rumah !

Anggota tim kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Al Farauq, mengatakan Ronald sempat membuat laporan palsu ke Polsek Lakarsantri. Laporan ini menyebut Dini yang berstatus janda muda itu meninggal karena sakit asam lambung.

“Jadi begini, kami juga mengkritisi karena R, kami kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri. Dia melaporkan bahwasanya ada orang yang meninggal karena sakit asam lambung atau jantung,” kata Dimas di Surabaya, dilansir detikJatim, kemarin.

Adapun Ronald saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah didukung oleh barang bukti yang kuat oleh kepolisian.

Atas kasus ini, PKB menyatakan turut berduka atas meninggalnya Dini. PKB menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada polisi.

“Cak Imin dan seluruh keluarga besar PKB berbelasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya Dini Sera Afrianti,” kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pria berinisial R penganiaya Dini hingga tewas di Surabaya adalah anak anggota DPR Fraksi PKB atas nama Edward Tannur. Cucun menyebut Edward siap mengawal penegakan hukum kasus anaknya.

“Kami akan meminta kepada Saudara Edward Tannur untuk mengawal kasus ini meskipun ini melibatkan putra sendiri. Dari komunikasi kami, Edward Tannur menyatakan siap mengawal kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Cucun kepada wartawan, Jumat (6/10). (dbs/muz)

iklan