Saksi Dugaan “Uang Perkara” Sebut Ada Permintaan Uang Ratusan Juta

Saksi dugaan penggelapan dan penipuan "uang perkara" didampingi pengacara dari LCKI Jateng saat menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Semarang. FOTO:DOK/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID. UNGARAN- Satreskrim Polres Semarang melanjutkan kasus dugaan penggelapan “Uang Perkara” yang disebutkan terkait penyelesaian perkara yang ditangani Polres Semarang.

Masyarakat berharap kasus ini segera dituntaskan untuk memulihkan citra baik Polri yang memegang teguh slogan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan)

Menindaklanjuti kasus tersebut, penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Semarang memeriksa salah satu saksi pelapor yang mengetahui terjadinya kasus dugaan “uang perkara” tersebut.

Ketua Divisi Hukum Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah selaku kuasa hukum pelapor STR (48), Y Joko Tirtono, menjelaskan, dalam pemeriksaan saksi mengatakan ada permintaan uang dari terlapor SUK sebanyak Rp 125 juta untuk menyelesaikan kasus Ibo yang ditangani Polres Semarang.

iklan

“Bukti ini tentu diketahui masyarakat luas, sejauh ini kami menilai proses penyidikan masih normatif. Kami berharap keadilan segera diungkap penyidik Polres Semarang, tegakkan citra baik Polri yang Presisi,” ujar Jack –panggilan akrabnya– kepada wartawan, kemarin.

Baca juga:  Widodo Meregang Nyawa di Pohon Akasia

Disebutkan advokad senior Salatiga ini, saksi Edy diperiksa sekitar 1 jam lebih dalam keterangan menjawab 15 pertanyaan penyidik. Edy menyebutkan awalnya terlapor SUK ditemani GUN datang ke rumah saksi (Edy) yang masih saudara Ibo pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu, menawarkan jasa untuk membantu mengurus kasus Ibo yang sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Semarang.

Oleh Edy kemudian SUK dipertemukan dengan STR (kakak Ibo) di rumahnya. Saat itu SUK meminta uang sebesar Rp 125 Juta dengan perkataan untuk membantu menyelesaikan perkara Ibo di Polres Semarang. Karena ada permintaan uang, STR melanjutkan menyampaikan kepada SIT (istri Ibo). Saat itu SIT menyampaikan kepada SUK tidak mempunyai uang sebanyak itu. Hanya ada uang Rp 75 juta yang langsung diserahkan kepada SUK.

Baca juga:  Rekayasa One Way Diberlakukan di Ruas Tol Semarang-Solo

“SUK tetap memaksa meminta uang berjumlah Rp 125 juta, karena masih kurang akhirnya dipertemukan dengan kakak Ibo lainnya, yakni JAL atau STRI di rumahnya. Disaksikan saudara Edy, STR, SIT, dan saudara Ibo lainnya, yakni YUN, dan ada rekannya SUK yakni PRS yang saat itu sebagai pihak yang melaporkan Ibo, dan GUN,” tutur Jack.

“Dikatakan SUK ini harus dilakukan, agar Ibo tidak harus menjalani persidangan atas kasusnya. Akhirnya, SIT memenuhi permintaan itu lalu mengambilkan kekurangannya sebesar Rp 50 Juta di bank. Jadi total uang diminta dan sudah diberikan saat itu sebesar Rp 125 juta,” tandas Jack.

“Setelah pemeriksaan saksi Edy penyidik akan memeriksa saksi pelapor lainnya, YUN, SIT, dan JAL. Disampaikan penyidik pemeriksaan diagendakan pekan ini,” tambahnya.

Baca juga:  Pengoperasian Terminal Baru Badara Ahmad Yani Diharap Perlancar Arus Mudik

Ditambahkan Jack, total dugaan “uang perkara” yang diminta dan dan sudah diberikan oleh pihak keluarga pelapor sebesar Rp 175 juta. Pasalnya, setelah mendapatkan uang Rp 125 juta, SUK masih menemui SIT di resto karaoke Paradise meminta tambahan uang Rp 50 juta dengan alasan yang sama, untuk menyelesaikan perkara Ibo.

“Setelah uang sebesar itu diberikan, ternyata Ibo tetap menjalani proses hukuman dan ditahan di LP Beteng Ambarawa. Lha uang sebesar itu kemana, untuk siapa,” tegasnya penuh tanda tanya.

Sementara itu, dikonfirmasi wartawan koranpagionline menyatakan, bahwa benar jumlah uangnya ada Rp 175 juta. Uang itu untuk fee pengacara, tali asih kepada PRS, serta pengurusan kasus Ibo. Pihaknya akan mengikuti sesuai hukum yang berjalan. (muz/biz)

iklan