JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Salah satu buktinya adalah keberhasilan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Surakarta mengungkap kasus perjudian jenis dadu di daerah Karangasem, belakang kantor PDAM Kota Surakarta, Kamis (23/01/2025).
Penggerebekan ini berhasil mengamankan empat pelaku, yakni inisial D yang bertindak sebagai bandar, serta tiga pemasang berinisial S, R, dan SR.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur membenarkan bahwa operasi penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, IPDA Irham Rhozan Al Fiqri, yang bergerak berdasarkan laporan masyarakat melalui nomor aduan 082167157000.
“Berawal dari laporan warga melalui call center Kapolresta Surakarta bahwa di Karangasem, belakang kantor PDAM, ada aktivitas perjudian dadu. Tim Resmob segera kami terjunkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Kombes Pol. Catur, Jumat (24/01).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati para pelaku sedang asyik bermain judi jenis dadu. Keempatnya langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa sarana judi dadu, lima unit handphone, papan angka pemasangan, dan uang tunai sebesar Rp1.227.000,” tambahnya.
Keempat pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Pol. Catur menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.
“Penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan Kota Solo yang bebas dari perjudian dan kejahatan lainnya. Kami harap masyarakat dapat terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di wilayahnya,” tegasnya.
Operasi ini menjadi gebrakan awal Kombes Pol. Catur dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di Kota Surakarta. (dea)