Satgas COVID-19 Wonosobo Tindak Tegas Pelanggar Jam Malam

Petugas mengamankan tabung gas ukuran tiga kilogram milik pedagang kaki lima yang melanggar jam malam di Kabupaten Wonosobo.

JATENGPOS.CO.ID, WONOSOBO – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi saat pemberlakuan jam malam.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Wonosobo Sunarso di Wonosobo, Senin, mengatakan operasi yustisi itu dilakukan sebagai upaya memasifkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya jam malam.

Ia mengatakan pelaksanaan operasi yustisi sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat agar mematuhi pemberlakuan jam malam masyarakat tahap V di Kabupaten Wonosobo.

Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor 360/152/2021 tentang peningkatan pendisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap 2 di Kabupaten Wonosobo.

iklan
Baca juga:  Tahanan Tewas Dikeroyok di Polres Klaten

Menurut dia, kegiatan tersebut akan terus dilakukan dalam rangka menekan penyebaran penularan COVID-19 yang masih tinggi di Kabupaten Wonosobo.

Oleh karena itu perlu dilakukan adanya gerakan yang terus menerus mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

“Kami atas nama petugas mohon maaf jika dalam pelaksanaan operasi yustisi mengambil langkah tegas, karena kegiatan sosialisasi sudah terus diumumkan, namun masih ada sebagian masyarakat yang belum sadar secara penuh mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Ia menyampaikan jika ada tindakan sanksi sosial, bayar denda atau pedagang yang alat berdagangnya diamankan sementara waktu, hal ini hanya sebagai bentuk teguran yang keras.

“Alat yang diamankan itu bisa diambil kembali di kantor Satpol PP Wonosobo, sekalian kami beri pembinaan,” katanya.

Baca juga:  PKL Kudus: Pembatasan Jam Malam Kota Kudus Perlu di Evaluasi

Pemberlakuan jam malam tersebut, antara lain toko-toko modern dan pusat perbelanjaan jam operasional dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB dan untuk para pedagang kaki lima dan restoran sampai pukul 21.00 WIB.

Pasi Ops Kodim 0707/Wonosobo Kapten Czi Sarwiyono mengatakan keterlibatan TNI-Polri dalam melaksanakan patroli malam, sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam memutus mata rantai penularan COVID-19, di antaranya pembatasan jam berjualan maupun ke luar malam.

“Sebagai aparat kami akan terus mengajak, mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif mematuhi protokol kesehatan, karena masyarakat yang mempunyai peran penting. Tanpa dukungan masyarakat tidak akan mungkin virus segera sirna,” katanya. (fid/ant)

iklan