
JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satlantas Polrestabes Semarang, berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang sempat viral di Medsos, belum lama ini.
Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, terjadi pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar jam 04.30 Wib lalu, diruas Jalan Widoharjo No. 31A depan Toko Gorden Pandjang Kota Semarang.
AKBP Yunaldi Kasatlantas Polrestabes Semarang, mengatakan, Kasus yang memakan korban pejalan kaki ini, berhasil diungkap dari pendalaman serangkain video cctv dan aplikasi Libas.
“Saat itu korban tabrak lari bernama Oei Tjien Haouw (57) yang beralamat di Jalan Serang Bugangan Semarang, ia sedang olah raga pagi. Tiba – tiba muncul mobil Fortuner dengan kecepatan sekira 60 – 70 KM/jam, langsung menghantam korban”, terangnya, kepada awak media, di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/6).
Dari kejadian itu, korban mengalami luka pada kepala, tulang rusuk belakang patah dan saat ini masih dirawat di RSUP Dr. Kariadi.
Lebih lanjut AKBP Yunaldi, memaparkan, terkait penangkapan dan Kronologis kasus laka tabrak lari tersebut,
“Pada Hari Jumat, 9 Juni 2023, pkl 12.00 wib Timsus Libas Zebra dipimpin Kanit Gakkum polrestabes semarang melakukan Penangkapan tersangka bernama Widadijaya bin Suhartono (44) beralamat di Delta mas IV No. 102 Semarang. Tersangka ditangkap petugas dikediaman Ketua Rt 04 bernama Rudi beralamat Delta Mas IV.
Selanjutnya pada pukul 12.45 wib, petugas juga mengamankan barang bukti berupa mobil Fortuner No. Pol : L 1926 DAA di Puri Amjasmoro Exsekutif nomor 36 Semarang tempat gudang Tersangka bekerja.
“Tersangka Widadijaya dan barang bukti langsung diamankan ke Satlantas Polrestabes Semarang untuk Proses lebih lanjut. Atas tindakan kriminal kasus tabrak lari tersebut, tersangka kami jerat dengan UU pidana Pasal 310 ayat 4 dan 312 UU no 22 th 2009 dengan hukuman 6 tahun penjara”, tutup AKBP Yunaldi. (ucl/sgt)