Satpol PP Cilacap Intensifkan Sosialisasi Pelaksanaan PPKM

Petugas gabungan saat menyosialisasikan pelaksanaan PPKM kepada masyarakat Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (11/1/2021).

JATENGPOS.CO.ID, CILACAP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengintensifkan sosialisasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah itu yang dilaksanakan pada tanggal 11-25 Januari 2021.

“Itu kami desain bahwa barangkali masyarakat khususnya pelaku usaha belum siap, sehingga kami berinisiatif untuk menyosialisasikan ketentuan yang ada di dalam Instruksi Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM ini,” kata Kepala Satpol PP Cilacap Yuliaman di Cilacap, Senin.

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan dalam instruksi bupati tersebut, jam operasional kegiatan usaha seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan sebagainya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bersama TNI/Polri dan instansi terkait lainnya mendatangi pemilik usaha guna menyosialisasikan instruksi bupati tersebut serta menempelkan kertas bertuliskan pemberitahuan tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan sebagainya.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Cilacap melalui Seksi Keamanan dan Ketertiban di masing-masing kecamatan melakukan wara-wara keliling wilayah guna menginformasikan pelaksanaan PPKM kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Yuliaman mengatakan pihaknya bersama TNI/Polri juga meningkatkan kegiatan operasi penegakan protokol kesehatan selama PPKM serta patroli untuk menegakkan pelaksanaan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2021 tersebut.

“Kami laksanakan tiga kali dalam sehari, yakni pagi hari untuk operasi penegakan protokol kesehatan dan sosialisasi terkait dengan instruksi bupati, yang dilanjutkan pada siang hari,” katanya.

Sementara pada malam hari, kata dia, pihaknya melakukan patroli mulai pukul 18.00 WIB untuk menjamin pelaksanaan instruksi bupati terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat itu.

Menurut dia, hal itu disebabkan dalam instruksi bupati terdapat ketentuan bahwa kegiatan masyarakat seperti pusat perbelanjaan, kafe, dan restoran maupun kegiatan lainnya harus diakhiri pada pukul 19.00 WIB.

Ia mengharapkan semua lapisan masyarakat mendukung dan mematuhi ketentuan-ketentuan terkait dengan pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cilacap.

“Tentunya ini untuk kepentingan kita bersama, keselamatan kita bersama, karena ‘update’ terakhir hari ini (11/1) angka kasus positif (COVID-19 di Kabupaten Cilacap) aktifnya saja sudah lebih dari 1.200, sehingga ini memerlukan upaya-upaya luar biasa. Dan kami mohon masyarakat berpartisipasi dengan menahan diri tidak berkerumun, menjaga jarak, dan selalu menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” katanya.

Berdasarkan data yang disajikan melalui laman corona.cilacapkab.go.id per tanggal 11 Januari 2021, pukul 13.57 WIB, jumlah warga Kabupaten Cilacap yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejak terjadinya pandemi mencapai 4.635 orang.

Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 1.203 orang terkonfirmasi aktif (masih dalam perawatan, red.), 3.304 orang dinyatakan sembuh, dan 128 orang meninggal dunia. (fid/ant)