JATENGPOS.CO.ID, KENDAL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dituding ingkar janji untuk berpartisipasi pada penertiban alat peraga kampanye (APK) calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Kendal.
Padahal panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kendal bersama tim gabungan, terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri rencananya menggelar giat penertiban pada Selasa (6/3).
Panwaslu menuding kegagalan itu karena salah satu tim gabungan, yakni Satpol PP mengingkari janjinya untuk melakukan penertiban APK melanggar tersebut.
Ketidahadirannya tanpa ada pemberitahuan itu dituding sebagai perbuatan ingkar janji atas kesepakatan yang sudah dibuatnya bersama untuk melakukan penertiban APK Cagub dan Cawagub Jawa Tengah melanggar.
Ketua Panwaslu Kendal Ubaidilah mengatakan dari tim gabungan yang sedianya akan melaksanakan giat penertiban APK melanggar itu hanya Satpol PP yang belum tampak. Sehingga hal itu menjadi tanda tanya bagi Panwaslu, demikian juga bagi tim gabungan yang hadir.
“Semua sudah kumpul di tempat ini sesuai kesepakatan, tapi hanya Satpol PP yang tak datang. Harusnya ngasih tahu kalau tidak ikut, tidak lantas membuat kami menunggu lama. Tadi tak tanyakan ke Kepala Satpol PP Subarso, jawabanya katanya belum izin ke Bupati. Saya juga kaget, loh ini aturan dari mana mau penertiban APK kok pakai ijin Bupati,” kata dia, Selasa (6/3).
Dia mengungkapkan, penertiban APK ini dilakukan secara serentak sebab dianggap melanggar peraturan. Sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2017 bahwa dalam pasal 70 APK para pasangan calon dicetak oleh KPU Provinsi dari hasil desain Paslon.
Kendati gagal melakukan penertiban APK yang melanggar, tetapi di seluruh kecamatan semua APK sudah mulai diturunkan termasuk bendera partai politik (Parpol) yang dipasang di taman kota.
“APK yang ditertibkan, adalah yang dibuat sendiri oleh paslon atau tim sukses. Padahal, pembuatan dan pemasangan APK difasilitasi KPU. Sementara fasilitasi dari KPU belum ada. Jadi, semua APK yang kini terpasang adalah melanggar aturan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal Subarso saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta melakukan kegiatan yang belum ada rekomendasi yang jelas terkait penertiban APK tersebut. Jika ranahnya sudah melanggar Perda, maka pihaknya akn turun tangan, lain hal dengan sebaliknya.
“Kami tidak bisa diperintah begitu saja tanpa ada rekomendasi dari Bupati. Apalagi surat dari Kpu belum ada yang menyatakan meminta bantuan tenaga penrtiban terhadap kami. KPU hanya baru sebatas memberikan surat pemberitahuan saja tenggang adanya APK yang melanggar ketentuan,” katanya.
Subarso berharap, dengan ketidak hadiran pihaknya dalam pelaksanaan penertiban APK agar tidak tidak dibesar-besarkan masalahnya. Terlebih saat itu, pihaknya tengah sibuk menyiapkan HUT ke 68 Satpol PP dan HUT ke 56 Linmas serta HUT ke 99 damkar yang agendanya akan digelar Rabu, 7 Maret 2018.
“Jadi tolonglah jangan membesar-besarkan masalah ini. Kami juga belum ada surat resmi dari KPU terkait permintaan tenaga pelaksanaan penertiban APK, yang ada hanya surat pemberitahuan saja. Terlebih kami saat ini sedang sibuk menyiapkan HUT Satpol PP dan Damkar serta Linmas esok ini,” pungkasnya melalui telephone selularnya. (via/drh)