
JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Bertepatan dengan upacara ulang tahun Kopri ke 46, Satpol PP Sukoharjo melakukan pemusnahan barang bukti (BB) minuman beralkohol serta puluhan bungkus rokok ilegal di Halaman Setda Kabupaten Sukoharjo, Rabu (28/11).
Dalam pemusnahan BB, sebanyak 1497 botol miras berbagai merk dan 20 dus rokok ilegal berbagai merk dimusnahkan oleh Wakil Bupati Sukoharjo Purwadi, bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopinda) Sukoharjo.
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, menegaskan seluruh barang bukti merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) serta penegakan peraturan daerah (perda) kabupaten Sukoharjo, yang dilakukan selama setahun terakhir.
“Ini hasil operasi yang kami lakukan baik secara gabungan maupun dari satpol PP sendiri. Ini hasil yang kita dapatkan selama satu tahun ini sampai dengan November 2017,” kata Heru, Rabu (29/11).
Dalam operasi yang dilakukan, kecamatan Grogol dan Sukoharjo menjadi dua wilayah yang paling banyak mendapatkan hasil miras ilegal dengan berbagai merk. Sedangkan untuk rokok ilegal atau tanpa cukai paling banyak ditemukan di wilayah pinggiran Sukoharjo atau tepatnya wilayah pedesaan.
“Sebelumnya sudah kita amati sebelum melakukan operasi. Dan untuk miras paling banyak ditemukan di Kecamatan Grogol dan Sukoharjo. Sedangkan untuk rokok ilegal banyak ditemukan di wilayah pedesaan pinggiran sukoharjo. Biasanya rokok ilegal banyak di konsumsi para petani di pinggiran Sukoharjo,” tandasnya. (dea/saf)