JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Bawaslu Jateng memproses hukum pidana seorang camat dan 21 kepala desa (Kades) ke tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pasalnya, mereka diduga mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah (Cakada) dalam Pilkada 2018.
Mereka diduga melanggar UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup, dan Pilwakot menjadi Undang-Undang.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, menyatakan, ketidaknetralan camat dan para kades ini dalam bentuk menghadiri deklarasi untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
“Sanksinya pidana, penjara dan atau denda,” tandasnya, Rabu, (28/2).
Ana mengatakan, terdapat 14 Kades di Purworejo dan satu camat dan lima kades di Kudus melanggar Pasal 71 ayat 1 UU 10 Tahun 2016, dimana pejabat negara, ASN, kades dan perangkat desa dilarang melakukan suatu tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
“Baik yang di Purworejo dan Kudus, mereka sengaja mendatangi di sebuah acara partai,” katanya.
Para camat dan kades di Purworejo dan Kudus tersebut saat ini diproses secara pidana Pemilu oleh panwaslu, kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Di Gakkumdu Purworejo, masuk di tahap permintaan keterangan saksi ahli. Sedangkan di Kudus tahap klarifikasi,” jelas Ana.
Selain netralitas camat dan kades, Bawaslu Jateng juga tengah memproses pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Brebes, Jepara dan Kudus.
“Pelanggaran seputar pencatutan nama sebagai anggota parpol di Sispol dan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK),” katanya. (aam/udi)