JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Kuasa hukum Majelis Wali Amanat (MWA) yang merupakan panitia pemilihan Rektor UNS, Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH, menyayangkan kejadian aksi demo yang dilakukan mahasiswa dengan tuntutan membatalkan somasi MWA pada Dekan FKOR UNS.
Sebagai kuasa hukum MWA, Taufik memberikan sejumlah tanggapan atas aksi demo yang dilakukan mahasiswa di depan rektorat UNS pada Kamis (2/2/2023) kemarin.
“Kami menanggapi tiga hal, yakni pertama, demo itu bagus hak siapapun dan dijamin oleh Undang-Undang tapi yang membuat saya tidak habis mengerti demo ini tidak berurusan dengan kemahasiswaan dan tidak berurusan dengan perguruan tinggi karena somasi ini ditujukan kepada Dekan FKOR atas ucapannya di WhatsApp Grup.” Kata Taufik, pada sejumlah awak media, di Solo, Jumat (3/2/2023).
Lanjut Taufik, somasi merupakan hak siapapun jadi kalau mereka mempersoalkan somasi, somasi tersebut dijawab boleh tidak dijawab juga boleh. Lalu yang disomasi Dekan FKOR namun jadi melebar hingga bisa menggerakkan mahasiswa termasuk istri Dekan FKOR ikut aksi.
“Saya sebagai Alumni UNS sekaligus kuasa hukum MWA masih cooling down tidak akan menanggapi macam-macam. Ini merupakan persoalan intern FKOR dengan jajaran UNS dan Rektor silakan diselesaikan.” Ungkap Taufik.
Taufik juga menyebutkan bahwa aksi demo yang dilakukan mahasiswa UNS kemarin salah sasaran. Pihaknya juga menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan MWA pada dua dekan UNS sudah sesuai prosedur.
“MWA itu adalah institusi kenapa yang diteriaki itu Wakil Ketua, kenapa bukan Ketua MWA? Apa karena Ketua MWA adalah Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto. S.I.P. yang merupakan mantan Panglima TNI?.” Ungkap Taufik
Taufik kembali menegaskan, Somasi merupakan peringatan atau teguran terhadap pihak yang dituju. Tujuan diberikannya somasi untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang dituju untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak yang mengirim somasi.
Dalam polemi ini, MWA melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi pada dua dekan UNS yakni Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan FKOR, karena dinilai mencemarkam nama baik MWA.
Cara ini dinilai efektif untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi merupakan hak setiap warga negara siapapun boleh melayangkan somasi dan itu bukan merupakan proses hukum dan somasi adalah perbuatan yang sangat kooperatif karena bertujuan menyelesaikan suatu permasalahan dengan cara kekeluargaan.
“Yang muncul sekarang adalah somasi itu seperti upaya tindakan untuk mengkriminalisasi Dekan mereka. Bukan seperti itu, ini harusnya diluruskan dulu dan permasalahan internal ini seharusnya bisa di fasilitasi dan diselesaikan oleh Rektor bukannya melebar dengan melibatkan mahasiswa.” Pungkas Taufik. (dea)