JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sejak dilaunching hingga saat ini Ditlantas Polda Jateng melalui sistem ETLE tercatat sudah mengcapture sebanyak 199.778 pengendara kendaraan bermotor yang telah melanggar peraturan lalu lintas. Dari jumlah tersebut Ditlantas Polda Jateng telah mengirimkan surat konfirmasi ETLE sebanyak 152.183 kepada para pelanggar, kemudian sebanyak 127.622 pelanggar menjawab surat tersebut serta telah membayar denda tilang yang dikenakan atas pelanggaran lalu lintas. Namun ada surat yang kembali sebanyak 586, maksudnya surat kembali adalah alamat salah atau alamat tidak sesuai dengan nomor kendaraan.
Polda Jateng juga secara otomatis telah memblokir 744 kendaraan lantaran tidak menjawab atau tidak memberikan konfirmasi atas Surat Konfirmasi ETLE yang telah dikirimkan, sesuai dengan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan jika selama dua tahun berturut-turut kendaraan terblokir maka kemudian kendaraan tersebut dianggap bodong (tidak berlaku).
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng melalui Kasi Pelanggaran Lalulintas Ditlantas Polda Jateng, AKP Muhammad Adiel Aristo SIK MH mengatakan sebenarnya tidak semua pelanggar yang tercapture ETLE diberikan surat konfirmasi ETLE, pihaknya masih mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Menurutnya pihak kepolsian dalam hal ini Ditlantas Polda Jateng masih mempertimbangkan sisi kemanusiaannya namun jika pelanggaran itu beresiko tinggi maka tidak ada toleransi.
” Ada pelanggaran yang masih kami toleransi namun jika itu tidak dapat ditoleransi semisal tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak pakai helm, itu kan jelas beresiko tentu langsung kami kirim surat konfirmasi ETLE,” terangnya.
Ia menjelaskan untuk seluruh wilayah di Jawa Tengah, sebanyak 35 Kabupaten/Kota telah menerapkan ETLE namun hanya beberapa daerah yang menggunakan teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yakni Semaramg 3 titik, Solo 4 titik dan
Kebumen 2 titik namun rencananya pihakanya akan menambah 15 titik lagi akan tetapi dengan pemberlakuan PPKM saat ini membuat rencanya tersebut masih tertunda.
Ia juga menjelaskan apa itu teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yakni teknologi yang dapat mengidentifikasi dari nopol motor. Dengan ANPR nopol yang terekam langsung diolah sistim sehingga diketahui siapa pemiliknya, lalu langsung terdeteksi sudah bayar pajak atau belum. Kalau nopol telah dilaporkan kehilangan alias dicuri maka sistim langsung memberi tahu petugas di back office untuk menindak lanjuti.
Selain ANPR kamera ETLE juga mampu mendeteksi pelanggar marka jalan ketika berada di lampu merah. Tidak hanya melewati garis marka, juga buat yang menerobos lampu merah langsung terekam oleh kamera canggih ETLE. Canggihnya kamera ETLE ini yang bekerja adalah kameranya bukan petugas back office yang mantengin TV monitor.
“Petugas back office hanya menerima print out foto pelanggaran disertai nopol, status pajak motor dan nama pemilik” jelasnya.
Singkatnya adalah setiap pengedara kendaraan bermotor yang melaggar lalulintas dan dilokasi tersebut ada ETLE maka kemungkinan untuk lolos sangat kecil kecuali mati lampu dan kendala jaringan karena ETLE mengandalkan kekuatan jaringan. (akh/sgt)