Segini Syarat Dukungan Maju Pilkada Independen di Salatiga

BALIHO CALON: Baliho para kandidat wali kota/wakil wali kota sudah bermunculan di sejumlah titik di Kota Salatiga, salah satunya di perempatan Pasar Jetis. ( foto : dekan/ jateng pos)
JATENGPOS. CO. ID, SALATIGA- Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 27 Nopember 2024 tinggal tujuh  bulan lagi. Selain partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung pasangan calonnya, masyarakat pun juga bisa mencalonkan diri alias tanpa partai politik dalam pertarungan Pilkada. Namanya jalur perseorangan atau jalaur independen.

Komisioner KPU Kota Salatiga Jalal Pambudi menjelaskan, untuk calon perseorangan, KPU Kota Salatiga sudah memutuskan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga yang tertuang dalam Nomor 175 tahun 2024.

Disebutkan oleh Jalal, dalam pasal 41 ayat (2) huruf a UU no. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedu atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap ( DPT) di daerah bersangkutan pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah yang bersangkutan. Syarat dukungan untuk calon independen sebanyak 10 % dari jumlah DPT di Salatiga.

“ Mengacu kepada undang-undang tersebut, jumlah DPT dalam Pemilu 14 Februari lalu sebanyak 146.267 pemilih, sepuluh persen dari DPT tersebut yaitu 14.627 pemilih/ orang. Jadi untuk maju dari calon perseorangan atau independen, minimal mendapat dukungan sebanyak 14.627 warga yang sudah memiliki hak pilih,” jelas Jalal saat dihubungi Jateng Pos, Selasa ( 16/4/2024).

Selain jumlah dukungan warga yang sudah ditentukan sebesar 10 % dari DPT, juga mensyaratkan dukungan itu tersebar minimal sebanyak 3 kecamatan dari 4 kecamatan yang ada di Kota Salatiga. “ Jadi surat dukungan itu minimal tersebar di tiga kecamatan yang ada di Salatiga,” imbuh Jalal.

Saat ditanya teknis syarat dukungan, Jalal menambahkan, dukungan tersebut dalam bentuk surat dukungan yang ditandatangani pendukung disertai foto copy e-KTP. Sedangkan untuk pemenuhan persyaratan dimulai sejak 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024. (deb/jan)