Sejumlah Staf dan Anggota Panwas Wonogiri Terancam Diberhentikan

JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI -Sejumlah staf dan anggota Panwas Kecamatan terindikasi menjadi anggota partai politik (Parpol) atau menjadi pegawai atau bekerja pada instansi plat merah atau BUMN.

Untuk itu Panwaskab sedang melakukan klarifikasi kepada mereka. Jika terbukti maka Panwaskab akan memberhentikan dan menggantikan mereka dengan anggota baru,  melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) atau menawarkan pilihan kepada mereka yang terbukti sebagai pegawai instansi pemerintah atau BUMN.

Informasi dari berbagai sumber menyebutkan, beberapa nama yang diketahui menjadi pegawai adalah Sumadi (27) dan Nita Novia Lestari (24) keduanya warga Tanjungsari Kecamatan Jatisrono. Keduanya diterima sebagai Pegawai di Kantor Desa setempat.

“Keduanya kami tawarkan untuk memilih sebagai perangkat desa atau Panwascam. Karena tidak boleh job dobel. Harus memilih salah satu,” kata Ketua Panwaskab Wonogiri, Ali Mahbub.

iklan
Baca juga:  Kondisi Karanganyar Dinamis, Pejabat Baru Polres Diminta Segera Adaptasi

Kemudian ada keterlibatan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Ahmad Dwi Artadi Putra tercatat sebagai angota Partai Serikat Indonesia (PSI) Kabupaten Wonogiri.

Dia diketahui ketika Panwascam Tirtomoyo sedang melakukan virtual pendataan PSI di wilayah setempat.

“KTP-nya kita sandingkan dengan KTA-nya PSI. Dia ada di dalam berkas kenggotaan,” terang Ali Mahbub.

Kemudian Riyadi anggota Panwascam Pracimantoro, diketahui menjadi Pendaping Desa di wilayah Kecamatan Giriwoyo dibawah Kementrian Desa (Kemendes) RI.

Kalau sudah terbukti, bukan persoalan, ini kita mencari kebenaran. Ini pelanggaran administrasi pemilu. Keputusanya ini nanti kita layangkan ke KPU. Untuk menindaklanjutinya.

Sedangkan Anggota Panwascam juga ada yang kedapatan menjadi pegawai di instansi lain. Adalah atas nama Narno di Panwascam Puhpelem. Sudarmi di Panwascam Jatisrono. Titus di Panwascam Jatipurno. Tetapi, ketiganya akan dipanggil Panwaskab untuk klarifikasi.

Baca juga:  Warga Diminta Ikut Awasi TMMD

“PAW harus persetujuan Bawaslu RI. Maka sebelumnya harus diberikan pilihan. Jawaban harus memilih salah satu,” kata Ali Mahbub. Di ketiga kecamatan itu Ali mengklaim ada calon pengganti antar waktunya.

“Namun semua harus melalui Bawaslu Provinsi, lalu kita laporan hasil klarifikasinya, kemudian menunggu perintah,” kata Ali.  (bgs/saf)

iklan